Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali
UPDATE: Soal Memori Kasasi Jaksa, Begini Tanggapan Tim Hukum Jerinx
tim penasihat hukum I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX), juga telah menerima salinan memori kasasi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selain menyerahkan memori kasasi, tim penasihat hukum I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX), juga telah menerima salinan memori kasasi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terkait dengan sejumlah dalil yang dimuat dalam memori kasasi jaksa setebal 10 halaman itu, tim hukum menilai sangat mengada-ada, dan dipaksakan.
"Kami sudah menerima salinan memori kasasi jaksa.
Tebalnya 10 halaman, dalilnya hanya tiga halaman," ucap I Wayan "Gendo" Suardana, selaku ketua tim penasihat hukum Jerinx ditemui usai menyerahkan memori kasasi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu, 10 Pebruari 2021.
• UPDATE Serahkan Memori Kasasi Tepat di Ulang Tahun Jerinx,Pengacara Harap Kado Istimewa Jerinx Bebas
Pihaknya menerangkan, dalam memori kasasi JPU itu memuat dalil, bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar tidak cermat atau tidak sempurna dalam menerapkan hukum pembuktian, karena tidak mempertimbangankan seluruh fakta persidangan.
"Setelah kami baca, memori kasasi jaksa ini dipaksakan, karena apa yang dimuat di memori kasasi ini sudah diakomodir oleh majelis hakim.
Ini aneh, dan keliatan memang jaksa mengada-ada, tidak punya argumentasi.
Hanya ingin melakukan pembalasan terhadap Jerinx," jelas Gendo
"Dalil Ini lah yang kemudian ditolak oleh hakim banding dengan menyatakan, putusan pidana sepuluh bulan penjara terhadap Jerinx didasari pada prinsip hukum pidana. Bukan sebagai pembalasan, tapi sebagai pendidikan," lanjutnya.
Kembali Gendo membacakan, dalam dalil memori kasasi, jaksa menyatakan hukuman majelis hakim dalam banding terlalu ringan, tidak punya efek jera dan menurunkan semangat kinerja seluruh dokter.
"Bukan kah fakta ini sudah dipertimbangkan dalam putusan hakim. Sudah dijadikan hal memberatkan.
Juga mengenai walk out. Itu sudah jadi pertimbangan memberatkan majelis hakim," cetusnya.
Lebih lanjut dikatakan Gendo, dalil yang dimuat dalam memori kasasi jaksa sesungguhkan sudah diterima majelis hakim.
"Kalau jaksa bilang pembuktiannya tidak tepat. Pembuktian yang mana tidak tepat?.
Justru banding jaksa sudah diterima. Hanya yang tidak diterima adalah tuntutan tiga tahun jaksa, dijadikan pidana sepuluh bulan penjara oleh hakim banding," terangnya.
• UPDATE: Tim JPU Serahkan Memori Kasasi Perkara Jerinx, Tampik Adanya Pembalasan
Pihaknya pun menyampaikan, memori kasasi jaksa ini sebetulnya bukan ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA).
Bantah Ada Upaya Pembalasan Pemidanaan
Sebelumnya diwartakan Tribun Bali, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dengan terpidana I Gede Ary Astina alis Jerinx (JRX) telah menyerahkan memori kasasi, Selasa 9 Februari 2021.
Penyampaikan memori kasasi ini lanjutan dari pernyataan tim JPU yang menyatakan mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, yang menjatuhkan pidana sepuluh bulan penjara terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu.
"Hal ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 248 KUHAP dimana Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan kasasi diajukan. Pengajuan memori Kasasi masih dalam tenggat waktu yang diatur oleh KUHAP" jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto dalam siaran persnya yang diterima Tribun Bali, Rabu 10 Februari 2021.
Terkait materi alasan permohonan kasasi, terang Luga, telah dituangkan dalam memori kasasi.
Mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung ini pun mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA).
"Kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung untuk mempertimbangkannya," tulisnya.
"Yang jelas ada alasan mengapa kami merasa pidana penjara 10 bulan penjara tersebut belum dapat diterima sehingga menggunakan upaya hukum kasasi," sambung Luga.
Di sisi lain, pihaknya menekankan, upaya hukum kasasi oleh JPU ini bukan sebagai bentuk pembalasan pemidanaan atas putusan majelis hakim banding terhadap Jerinx.
• UPDATE: Tim Hukum Jerinx Serahkan Memori Kasasi ke PN Denpasar
"Perlu ditekankan bahwa tidak ada makna pembalasan dari proses pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx.
Kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum di Mahkamah Agung," cetus Luga.(*)