Keluar dari Pintu Lapas Kerobokan Bali, David James Taylor Memilih Bungkam

David dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa pidana terkait perkara pembunuhan seorang anggota polisi Polsek Kuta, Aipda Wayan Sudarsa di Panta

Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/I Putu Candra
David James Taylor saat dijemput pihak imigrasi di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Kamis, 11 Pebruari 2021. WNA Inggris ini dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa pidana. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mengenakan kaca mata hitam, berbusana kaos polos dipadu celana pendek David James Taylor keluar dari pintu Lembaga pemasyakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, Kamis, 11 Pebruari 2021.

Memanggul dua tas, Warga Negara Asing (WNA) asal Ingggris ini keluar dari pintu lapas dikawal oleh sejumlah petugas imigrasi. 

Saat digiring menuju mobil imigrasi, tidak ada satu patah kata pun yang keluar dari mulut David James Taylor.

Para awak media pun terus mencoba melontarkan sejumlah pertanyaan kepada David James Taylor seputar pembebasannya.

Namun David James Taylor memilih bungkam.

David James Taylor Pelaku Pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa di Bali Langsung Dideportasi Malam Nanti

BREAKING NEWS - David James Taylor, Pelaku Pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa di Bali Bebas Hari Ini

David James Taylor Dikenal Rajin Beribadah Selama Jalani Penahanan di Lapas Kerobokan Bali

Petugas imigrasi lalu membawa David James Taylor untuk dilakukan proses lebih lanjut. 

David James Taylor dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa pidana terkait perkara pembunuhan seorang anggota polisi Polsek Kuta, Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Badung pada tahun 2016 silam. 

Dalam perkara itu, David James Taylor bersama kekasihnya, Sara Connor dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Sarah asal Australia itu, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan telah bebas tahun 2020.

Sedangkan David James Taylor dipidana selama enam tahun penjara.

Dari putusan enam tahun penjara, David James Taylor memperoleh remisi.

Total yang bersangkutan menjalani hukuman sekitar 4,6 tahun.

Langsung Dideportasi Malam Nanti

Petugas kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan penjemputan seorang warga negara asing berkebangsaan Inggris yang bebas dari pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan. 

"Setelah melaui pemeriksaan dan melengkapi berkas, David James Taylor rencananya akan di deportasi ke negaranya melalui bandara Soekarno-Hatta Jakarta," ujar Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Kamis 11 Februari 2021 dalam keterangan tertulisnya.

Sara Connor Pelaku Pembunuhan Polisi di Pantai Kuta Menghirup Udara Bebas Hari Ini

Pelaku Pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa Akan Bebas Besok

Bule Australia Pelaku Pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta Bebas Juli Mendatang

Yang bersangkutan sebelumnya divonis bersalah melakukan pembunuhan terhadap seorang polisi, perbuatan yang dilakukan olehnya dilakukan bersama dengan Sarah Connor warga Negara Australia. 

Pembunuhan yang dilakukan oleh keduanya terjadi pada tanggal 17 Agustus 2016, tepatnya di depan Hotel Pullman, Kuta. 

Akibat dari perbuatan yang dilakukan, David divonis bersalah dan dijatuhi hukuman Pidana sesuai dengan pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan masa tahanan 6 Tahun Penjara dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.  

Sementara itu Sara dijatuhi hukuman Pidana 4 Tahun Penjara dan telah dideportasi pada tahun 2020 lalu.

Kegiatan ini diawali dari keberangkatan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai guna melakukan pengawalan dan penjemputan David dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.

Kemudian menuju Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk keperluan pemeriksaan dan proses pendeportasian. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan registrasi, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pengawalan proses pendeportasian dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat terbang Garuda Indonesia GA 415 pukul 19.00 WITA," jelas Jamaruli Manihuruk.

David James Taylor warga negara Inggris tersebut akan meninggalkan Wilayah Indonesia menggunakan pesawat terbang Qatar Airways QR 955 dengan rute penerbangan Jakarta – Doha yang dioperasikan oleh Qatar Airways pada hari Jumat tanggal 12 Februari pukul 00:45 WIB.  

Dan dilanjutkan dengan penerbangan QR 003 dengan rute penerbangan Doha-London yang dioperasikan oleh Qatar Airways pukul 07.45 waktu setempat. 

"Dari aspek keimigrasian David James Taylor warga negara Inggris diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 170 Ayat 2 KUHP sehingga kepada yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya akan dimasukkan dalam daftar Penangkalan," tuturnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved