Berita Klungkung

Tenaga Kesehatan di RSUD Klungkung Baru Terima Insentif Covid-19 Sampai Bulan Agustus

Dirut RSUD Klungkung dr I Nyoman Kesuma menjelaskan, insentif bagi tenaga kesehatan yang baru terbayar sampai bulan Agustus 2020.

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Petugas medis ketika sedang percikan tirta ke pasien Covid-19 di RSUD Klungkung beberapa waktu lalu. Petugas medis Klungkung baru mendapatkan insensif sampai Bulan Agustus 2020 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Insentif untuk tenaga medis yang menangani Covid-19 batal dipangkas tahun ini.

Namun tenaga Kesehatan Covid-19 di RSUD Klungkung, hingga saat ini belum menerima insentif tahun 2021.

Bahkan insentif yang  diterima tenaga medis baru sampai bulan Agustus 2020.

Dirut RSUD Klungkung dr I Nyoman Kesuma menjelaskan, insentif bagi tenaga kesehatan yang baru terbayar sampai bulan Agustus 2020.

Pihaknya sudah mengusulkan nama-nama penerima insentif. 

Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua Pejabat Publik dan Tenaga Medis di Klungkung Bali Dimulai Hari Ini

Ida Dewa Agung Jambe Akan Diabadikan Sebagai Nama Monumen dan Lapangan di Klungkung

DPRD Klungkung Rapat Bahas Optimalisasi Pelayanan PDAM, Cari Solusi Lain Jika Pinjaman PEN Tak Cair

" Tahun ini insentif belum ada diterima. Yang tahun 2020 saja, baru terbayar sampai Agustus," ujar Nyoman Kesuma belum lama ini. 

Sebelumnya Kementrian Keuangan sempat berencana memotong insentif bagi tenaga medis yang menangani Covid-19 sampai 50 persen.

Namun akhirnya rencana ini batal, sehingga insentif bagi tenaga medis tahun 2021 besarannya sama seperti tahun 2020. 

Yakni isentif untuk dokter spesialis mencapai Rp15 juta per bulan, dokter umum Rp10 juta, perawat Rp7,5 juta, dan petugas lainnya Rp5 juta.

Itupun merupakan nominal maksimal, jika bekerja penuh dalam menangani pasien Covid-19.

Khususnya di Klungkung, rata-rata pembayaran insentif di RSUD Klungkung lebih dari Rp200 juta per bulan.

Insentif tersebut dibagikan pada sekitar 39 tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. 

"Pemberian insentif nanti tergantung jumlah hari jaga petugas itu. Kalau full 1 bulan jaga karena  pasien juga full ada selama 1 bulan, maka kita usulkan untuk menerima insentif maksimal sesuai SK Menteri Kesehatan," ungkap Kesuma. 

Dinkes Bali Usulkan ke Pusat

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, memberikan penjelasan terkait insentif untuk tenaga kesehatan (nakes).

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved