Serba Serbi
Padewasan Perkawinan dalam Ajaran Hindu Bali, Berikut Penjelasan Ida Pedanda Gede Buruan
Dalam buku Padewasan Kapelek, yang ditulis oleh Ida Pedanda Gede Buruna, dijelaskan tentang ‘Uku Alah Dening Panangga/Panglong’.
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Wema Satya Dinata
Pananggal atau panglong 4 juga buruk dan tidak berhasil atau tidak bertemu.
Pananggal atau panglong 5 bersifat baik, karena murah sandang, pangan, dan papan.
Baca juga: Tenung Jodoh Arah Rezeki, Begini Penjelasan Ida Pedanda Gede Buruan
Pananggal atau panglong 6 bersifat buruk, karena tidak mendapat respons atau tanggapan yang baik.
Pananggal atau panglong 7 bersifat baik, karena selamat, sukses, dan rahayu.
Pananggal atau panglong 8 bersifat buruk karena banyak rintangan.
Pananggal atau panglong 9, juga buruk karena madurgama dan banyak rintangan.
Pananggal atau panglong 10 bersifat baik karena rahayu dan mendapat kebahagiaan.
Pananggal atau panglong 11 bersifat buruk, sebab ada kebahagiaan namun banyak dukanya.
Pananggal atau panglong 12 juga buruk, karena nemu pati dan menyebabkan kegagalan.
Pananggal atau panglong 13, bersifat baik karena bahagia, selamat sukses, dan menyenangkan.
Sedangkan pananggal atau panglong 14, bersifat buruk karena sengsara.
Pananggal atau panglong bersifat baik untuk dewasa Dewa Yadnya dan Bhuta Yadnya, karena disenangi orang.
Baca juga: Catur Asrama Umat Hindu, Ini Kata Ida Pedanda Gde Keniten
Ida pedanda menjelaskan, padewasan kapelek adalah padewasan yang ringan-ringan, sebab dihadapi dan dilaksanakan sehari-hari.
Bermanfaat bagi kehidupan beragama, dan mudah dipahami.
Dalam penerapan padewasan, disebutkan pada lontar Wariga Gemet lembar 11a, agar padewasan berkualitas baik, maka tepat digunakan rumus atau hukum padewasan yaitu wewaran alah dening uku.