Berita Denpasar

Viral Video Pengemudi Mobil Maki Petugas Satlantas di Denpasar, Aiptu Yulius: Gak Apa, Terima Kasih

Sudah ketahuan melanggar lalu lintas, bukannya mengakui kesalahan pengemudi mobil di Denpasar, Bali justru marah-marah ke petugas kepolisian.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Noviana Windri
istimewa
Anggota Satlantas Polresta Denpasar dari Unit Turjawali memberhentikan pelanggar lalu lintas di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali pada Rabu 17 Februari 2021 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sudah ketahuan melanggar lalu lintas, bukannya mengakui kesalahan pengemudi mobil di Denpasar, Bali justru marah-marah ke petugas kepolisian.

Aksi tidak terpuji dilakukan seorang pengendara mobil yang melintas di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali tepatnya di Simpang Umadui.

Tidak hanya melanggar lalu lintas, dalam rekaman kamera ponsel berdurasi 15 detik yang direkam anggota kepolisian dari Unit Turjawali Satlantas Polresta Denpasar.

Memperlihatkan pengendara mobil marah-marah dan melontarkan kata-kata yang tidak pantas kepada petugas kepolisian jajaran Polresta Denpasar tersebut.

Diketahui petugas dari Unit Turjawali Satlantas Polresta Denpasar bernama Aiptu Yulius Lusi saat itu hanya meminta STNK dari pengendara mobil.

Baca juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Satlantas Polres Badung Bagi-bagi Masker ke Para Pengguna Jalan

Baca juga: Bagikan Sembako Kepada Sopir Angkot di Denpasar Bali, Kasatlantas Kompol Taufan: Semoga Bermanfaat

Saat membuka kaca mobil, pengemudi memberikan STNK sambil berkata yang tidak pantas kepada Aiptu Yulius, namun petugas tersebut tetap tenang menghadapi pengemudi.

"Liat dulu lengkap atau tidak," ujar Aiptu Yulius.

"Tetetet.. bang**t," maki pengendara mobil.

"Kau bilang saya ban***t, terimakasih ya. Kamu bilang saya ban***t. Gak apa-apa terimakasih. Sekarang ikut saya, saya buatkan surat tilang," tambah petugas Turjawali tersebut.

Usai kejadian tersebut, jagat media sosial (medsos) pun viral dengan aksi yang tidak terpuji dari pengendara mobil tersebut.

Mengenai hal tersebut Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Taufan Rizaldi kepada Tribun Bali ikut berkomentar.

Diketahui kejadian yang berlangsung pada Rabu 17 Februari 2021 pagi tersebut memang terjadi di wilayah hukumnya.

Saat itu, anggotanya bernama Aiptu Yulius sudah memberhentikan pengendara dan menindak tilangnya.

"Kejadiannya Rabu pagi tadi. Kejadian yang di maksud pelanggar sudah ditilang karena melanggar lampu merah," ujar Kompol Taufan Rizaldi dihubungi terpisah.

Pengemudi yang dirahasiakan identitasnya tersebut, dijelaskan lebih lanjut oleh Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Taufan Rizaldi.

Baca juga: Satlantas Polres Badung Sebar Brosur, Cegah Covid-19 dan Bagikan Masker Kepada Pengguna Jalan

Baca juga: Masih Temukan Warga Tak Gunakan Masker, Ini yang Dilakukan Satlantas Badung

Sebelumnya bergerak dari arah selatan menuju ke utara, namun saat melewati pertigaan atau Simpang Umadui.

Pertigaan yang menghubungkan Jalan Imam Bonjol - Jalan Gunung Soputan, Pemecutan, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali ini.

Sang pengemudi justru menerobos traffic light yang sudah menunjukkan lampu berhenti atau berwarna merah.

"Dia melanggar lampu merah. Tapi saat itu juga bersamaan dengan kendaraan di depannya, mobil juga tapi dikendarai orang asing,

dengan pelanggaran yang sama, mereka sudah di tilang dengan e-tilang," tambah Kompol Taufan Rizaldi, mantan Kasat Lantas Polres Klungkung.

Sementara itu, sikap tidak terpuji yang dilontarkan pengendara mobil tidak menghargai petugas yang sedang bertugas.

Baca juga: Nataru, Lalu Lintas di Ubud Mulai Ramai Plat Luar Bali, Kasatlantas: Kondisi Terparah Hanya Merayap

Baca juga: Jumat Ceria, Satlantas Jembrana Bagikan 100 Nasi Bungkus ke Pengendara

Menurut Kompol Taufan, seharusnya pengendara tersebut bisa menjadi contoh buat pengendara lainnya dan bisa menjadi pembelajaran untuk tertib berlalu lintas.

Mengingat petugas kepolisian terutama yang menangani lalu lintas dari Unit Turjawali Satlantas Polresta Denpasar juga sudah berkomunikasi dengan baik ke pengguna jalan raya.

"Seharusnya ini bisa menjadi pembelajaran buat mereka yang melanggar. Pelanggaran yang dilakukan pengemudi mobil ini juga merupakan salah pelanggaran prioritas, yang rawan atau menyebabkan kecelakaan," ungkapnya.

"Ya karena melanggar lampu merah. Makanya diberhentikan oleh anggota. Semoga dari kejadian ini, bisa menjadi pelajaran buat pengguna jalan raya untuk tertib berlalu lintas," tambah Kompol Taufan Rizaldi kepada Tribun Bali.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved