Berita Badung
Sawedia Tak akan Dapat Remisi, BNNK Badung Bekuk 2 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung menangkap pengedar narkoba jaringan Lapas Kerobokan
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung menangkap pengedar narkoba jaringan Lapas Kerobokan, di wilayah Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.
"Mereka diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat. Mereka ini jaringan Lapas Krobokan. Jaringan narkoba di Desa Ungasan kita amankan setelah bekerjasama dengan pihak Lapas," ujar Kepala BNNK Badung AKBP Nyoman Sebudi, saat merilis kasusnya, Jumat 19 Februari 2021.
Awal penangkapan pengedar narkoba jaringan Desa Ungasan itu bermula dari pengamanan pengedar atas nama Wayan Suanda (48) asal Banjar Kelod, Desa Ungasan, Kuta Selatan.
Saat rumah pelaku digeledah, ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 1,52 gram bruto atau 1,07 gram netto yang disimpan dalam speaker warna hitam di dapur pelaku.
Baca juga: Orangtua Ajun Perwira Mengaku Terbebani Karena Kasus Narkoba, Sifat Asli Jennifer Jill Diungkap
Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Kerobokan Dibekuk BNNK Badung
Baca juga: Ini Video Kompol Yuni Saat Menggerebek TKP Kasus Narkoba di 86 Net TV, 5 Tahun Kemudian Ia Ditangkap
"Selain barang bukti itu, kami juga menemukan uang hasil penjualan sabu Rp 1.250.000 di saku belakang kanan celana pendek yang dipakai tersangka," bebernya.
Dari hasil interogasi pelaku diperoleh keterangan, dia mendapat suplai sabu dengan menghubungi seorang napi di Lapas Kerobokan yang bernama Nyoman Sawedia.
Tim Pemberantasan BNNK Badung dengan dipimpin Kepala BNNK kemudian berkoordinasi dengan Lapas Klas IIA Kerobokan.
"Bapak Kepala Lapas Klas IIA Kerobokan memberikan dukungan penuh dalam operasi ini karena sejalan dengan program Bapak Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan untuk membersihkan Lapas Kerobokan dari peredaran narkotika," ucapnya didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing.
Dijelaskannya, atas perintah Kalapas, dilakukan pengamanan terhadap napi tersebut beserta alat komunikasinya.
Bahkan dari hasil interogasi dan hasil pemeriksaan handphone napi tersebut diperoleh informasi tentang operator lapangan jaringan pengedar narkoba.
Keesokan harinya, Selasa 16 Februari 2021 sekitar pukul 18.00 Wita, tim Pemberantasan BNNK Badung menangkap operator lapangan jaringan pengedar narkoba yang bernama Pande Gede Susila Putra (28).
Pria asal Banjar Kauh Ungasan, Kuta Selatan tersebut ditangkap di rumahnya.
Saat digeledah, di rumah peluncur tersebut ditemukan 10 paket sabu dengan berat 12,15 gram bruto atau 9,85 gram netto yang disimpan di kantung kain berwarna putih yang diletakkan di samping mesin cuci di depan kamar mandinya.
"Semua ini masih kami proses. Termasuk pihak lapas juga akan mendalami terkait asal usul barang tersebut," katanya.
Fikri Jaya Soebing mengatakan, warga binaan Nyoman Sawedia akan diberi sanksi kembali.