Berita Klungkung
Hanya 31 Pelaku UMKM di Klungkung Miliki HAKI, Pemkab Klungkung Genjot Pengusulan HAKI
Selasa (16 Maret 2021), Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan menyerahkan sertifikat HAKI kepada 12 pelaku usaha di Klungkung.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Pemkab Klungkung terus menggenjot pelaku usaha untuk memiliki HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).
Selasa (16 Maret 2021), Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan menyerahkan sertifikat HAKI kepada 12 pelaku usaha di Klungkung.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Klungkung I Wayan Ardiasa menjelaskan, ada beberapa manfaatnya suatu produk memiliki HAKI,.
Seperti memiliki perlindungan secara hukum, menghindari pelanggaran HAKI, maupun meningkatkan inovasi produk.
"Meski demikian, belum banyak pelaku usaha di Klungkung mendaftarkan produknya HAKI. Selama ini HAKI belum memasyarakat di Klungkung, padahal UU tentang HAKI ini sudah berjalan 6 tahun," ujar Ardiasa, Selasa (16 Maret 2021), didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Tjokorda Istri Agung Wiradnyani.
Baca juga: Hanya 31 Produk di Klungkung Miliki HAKI, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Genjot Pendaftaran
Baca juga: Terkait Kasus Peredaran Sabu di Bali, Amar Putusan Belum Siap, Hakim Tunda Putusan Utarayama
Baca juga: Hakiki dan Temannya Menanti Sejak Subuh, Melasti di Padanggalak Denpasar Hanya Melibatkan 40 Peserta
Ardiasa menambahkan, dari hasil verifikasi terakhir terdapat sekitar 25.000 pelaku usaha di Klungkung.
Hanya saja baru 31 pelaku usaha yang memiliki HAKI.
"Langkah kami memasyarakatkan HAKI ini dengan terus melakukan sosialisasi. Target kami di daerah, setahun itu ada 4 pelaku usaha yang memiliki HAKI. Memang masih relatif kecil jika dibandingkan jumlah produk yang ada di Klungkung, tapi tahun kedepan semoga kami bisa kembangkan lagi," harap Ardiasa.