Berita Bali
UPDATE: Dilimpahkan, Oknum Sulinggih Tersangka Pencabulan Ditahan Jaksa Denpasar
Oknum sulinggih di Bali, inisial I Wayan M (38) yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencabulan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Oknum sulinggih di Bali, inisial I Wayan M (38) yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencabulan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
I Wayan M ditahan saat menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu 24 Maret 2021.
Diketahui saat ditangani Polda Bali, I Wayan M tidak dilakukan penahanan.
"Saat dilakukan penyidikan di Polda Bali, IWM tidak ditahan, dan pada saat pelimpahan di Kejari Denpasar, JPU menggunakan kewenangan untuk melakukan panahanan terhadap IWM," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto.
Baca juga: UPDATE: Oknum Sulinggih Jalani Pelimpahan ke Kejari Denpasar, Berbusana Serba Hitam, Wayan M Bungkam
Baca juga: BREAKING NEWS - Oknum Sulinggih Tersangka Pencabulan Akan Dilimpahkan ke Kejari Denpasar
Baca juga: Didampingi Pengacara, Oknum Sulinggih di Bali yang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Pilih Diam
Dikatakannya, proses penahanan terhadap I Wayan M untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.
Ia akan menjalani penahanan jaksa selama 20 hari ke depan.
"Yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dititipkan di Rutan Polda Bali," terang Luga didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.
Lebih lanjut dipaparkan Luga, ditahannya I Wayan M karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif.
"Dasar dilakukan penahanan, telah memenuhi syarat objektif yakni ancaman pidana di atas 5 tahun. Syarat subjektif sebagai diatur dalam KUHP, ada kekhawatiran melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," urainya.
"Kondisi kesehatan yang bersangkutan pada saat diserahterimakan dalam kondisi sehat. Sudah diuji swab, hasilnya negatif," imbuhnya.
Terkait dakwaan, I Wayan M dikenakan dakwaan alternatif.
Yakni Pasal 289 KUHP tentang ancaman kekerasan, atau kekerasan, memaksa untuk perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
"Atau pasal 290 KUHP yaitu melakukan perbuatan cabul pada saat korban tidak berdaya dengan ancaman pidana 7 tahun, dan/atau melanggar kesusilaan Pasal 21 KUHP," jelas Luga.
Diberitakan sebelumnya, oknum sulinggih I Wayan M dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban KYD.
Korban diduga mendapat perlakukan cabul dari tersangka saat melukat atau melakukan upacara spiritual pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, Bali, pada 4 Juli 2020 lalu.