Berita Klungkung
Pelanggaran Hukum dan Ham Rentan Terjadi di Desa, Seluruh Desa di Klungkung Miliki Posyankumhamdes
Pelanggaran hukum dan ham saat ini rentan terjadi di lingkup pemerintahan terkecil seperti desa atau kelurahan.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Pelanggaran hukum dan ham saat ini rentan terjadi di lingkup pemerintahan terkecil seperti desa atau kelurahan.
Sehingga dianggap perlu dibentuk akses layanan hukum sampai ke tingkat desa.
Bahkan saat ini Pos Layanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) sudah didirikan di setiap desa di Klungkung, Bali.
Peresmian Posyankumhamdes ini dilaksanakan di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Setda Klungkung, Bali, Rabu 24 Maret 2021.
Baca juga: Anggaran Warga Miskin Bekerja di Kapal Pesiar Tergantung CSR, Dana Pemkab Klungkung Masih Terkendala
Baca juga: Sepi Peminat Saat Pandemi, Tahun 2021 Belum Ada Warga Urus IMB Bersyarat di Klungkung
Baca juga: Pandemi Covid-19 Sebabkan Pertumbuhan Ekonomi Klungkung Tahun 2020 Minus 6,35 Persen
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, disela-sela acara itu menjelaskan, permasalahan hukum dan ham asasi kerap muncul di desa karena kurangnya pemahaman masyarakat terkait hukum dan ham.
Diharapkan dengan kahadiran Posyankumhamdes sampai ke tingkat desa, dapat mencegah maupun mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum dan ham sampai ke tingkat desa.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk yang hadir dalam kegiatan itu menjelaskan, dari 53 desa yang ada di Kabupaten Klungkung, ada 4 desa yang menginiasi Pos Pelayanan Hukum dan HAM.
Antara lain Pos Layanan Hukum Desa Gelgel, Pos Layanan Hukum Desa Aan, Pos Layanan Hukum Desa Pejukutan dan Pos Layanan Hukum Desa Pesinggahan.
Posyankumhamdes ini memberikan enam layanan ke masyarakat, berupa informasi hukum, konsultasi hukum gratis, pengaduan masyarakat, bantuan hukum gratis, asistensi pendaftaran kekayaan intelektual, dan asistensi pendaftaran administrasi hukum umum.
Kegiatan Posyankumhamdes di setiap desa nantinya akan dibina oleh tim dari Balai Pemasyarakatan dan dari Penyuluh Hukum yang ada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
“Jika masyarakat di desa menghadapi atau memiliki masalah hukum dapat datang ke Posyankumhamdes ini untuk konsultasi hukum, minta informasi hukum, hingga bantuan hukum jika diperlukan untuk menyelesaikan persoalan dan mendapatkan keadilan," jelas Jamaruli Manihuruk.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ida Bagus Ketut Mas Ananda menjelasakan, pelaksanaan pembentukan Pos Layanan Hukum dan HAM Desa/Kelurahan se-Kabupaten Klungkung diawali dengan pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum di semua desa dan kelurahan, yang ditetapkan dengan Keputusan Perbekel/Lurah.
Pos Layanan ini ditempatkan dalam satu ruangan atau satu meja di kantor desa/lurah, yang berfungsi sebagai tempat pertemuan sadar hukum dan pelayanan hukum.
Nantinya Kelompok Keluarga Sadar Hukum akan berperan sebagai paralegal, yang sudah dibekali dengan kemampuan layanan bantuan hukum nonlitigasi berupa teknik memberikan konsultasi hukum, mediasi, negosiasi serta pendampingan luar pengadilan untuk korban.
Anak Putus Sekolah di Klungkung Mencapai 206 Orang, Tertinggi di Nusa Penida
Angka siswa tidak bersekolah di Kabupaten Klungkung, Bali mencapai 206 orang, tersebar di 4 Kecamatan di Klungkung.
Kepala Dinas Pendidikan Klungkung I Ketut Sujana menjelaskan, berdasarkan pendataan terbaru, jumlah anak tidak sekolah di usia sekolah di Klungkung mencapai 206 orang.
Data ini sudah diverifikasi, dengan nama dan alamat.
Jumlah angka putus sekolah tertinggi ada di Nusa Penida, berjumlah 103 orang.
Sementara di Kecamatan Klungkung 27 orang, Kecamatan Banjarangkan 37 orang dan Kecamatan Dawan berjumlah 37 orang.
Ada berbagai alasan seorang anak memilih putus sekolah, mulai dari keterbatasan ekonomi, rendahnya motivasi belajar dari siswa.
Ada juga seorang siswa yang terpaksa putus sekolah, karena menikah.
" Ada berbagai macam alasan anak tidak sekolah, banyak karena faktor ekonomi keluarga, tapi banyak juga karena motivasi untuk menempuh pendidikan formal rendah. Padahal SD sampai SMP kan gratis, dan mereka tetap tidak sekolah karena memang karena motivasi untuk belajar rendah," jelas Sujana, Senin 22 Maret 2021.
Bahkan menurutnya, petugas Dinas Pendidikan harus ekstra sabar saat melakukan pendataan terkait angka putus sekolah ini, karena berbagai tanggapan dari orang tua siswa, yang memilih tidak melanjutkan sekolah.
" Walau pun demikian, ini tugas kami untuk menuntaskan masalah ini untuk menunjang kualitas dan mutu pendidikan di Klungkung," ungkapnya.
Mengatasi masalah ini, Dinas Pendidikan akan membentuk relawan belajar.
Nanti anak tidak sekolah di satu desa akan dibentuk kelompok, lalu relawan belajar dari kalangan guru PNS akan diminta mendidik anak tidak sekolah tersebut.
" Relawan belajar biasanya kami ambil dari guru berstatus PNS di wilayah itu. Bahkan bisa door to door juga," jelasnya.
Untuk mendapatkan ijazah, mereka nanti diminta mengikuti ujian kesetaraan sesuai jenjang pendidikannya.
Misal ujian paket A untuk SD, ujian paket B untuk SMP, dan ujian paket C untuk SMA.
" Ujian kesetaraan untuk tahun ini dilaksanakan bulan April. Karena pandemi, teknis ujiannya masih kami rancang. Tapi karena keterbatasan fasilitas, ujian kesetaraan kemungkinan besar akan luring (luar jaringan) dengan menerapkan protokol kesehatan," ungkap Sujana.
Angka anak tidak sekolah atau putus sekolah di Klungkung sempat menjadi sorotan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat melakukan tinjauan ke Desa Besan, Klungkung, Minggu 21 Maret 2021.
Saat perhatian Suwirta tertuju pada sosok remaja pria usia sekolah, berambut gondrong dan mengenakan anting pada kedua kupingnya, Suwirta pun memanggil remaja tersebut dan mengajaknya berbincang.
Dalam perbincangan itu, remaja tersebut mengaku bernama Nengah Sudarma (16).
Ia telah putus sekolah saat duduk di bangku kelas 8 SMP dan berasal dari keluarga kurang mampu.
Mendengar cerita Sudarma, Suwirta pun menasihatinya agar kembali melanjutkan sekolah jika situasi sudah normal.
Karena jika hanya berbekal ijazah SD, maka tidak akan mampu bersaing di dunia kerja apalagi di era seperti sekarang.
" Hal-hal seperti inilah yang akan menyebabkan nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi rendah dan akan menumbuhkan angka kemiskinan yang baru," ujar Suwirta.
Mengantisipasi hal itu, dirinya langsung memerintahkan perangkat Desa Besan untuk mendata warganya yang mengalami putus sekolah.
Menurutnya putus sekolah tidak hanya dikarenakan oleh faktor ketidakmampuan pihak keluarga, namun juga akibat pergaulan dan tidak adanya dorongan untuk mengarahkan anak untuk belajar di sekolah.
"Perangkat desa saya minta supaya secepatnya mendata anak-anak kita yang mengalami putus sekolah. Selanjutnya mengikutsertakan siswa putus sekolah dalam program belajar kejar paket C," tegas Suwirta.(*).