Berita Tabanan
Dialihkan Jadi Pejabat Fungsional, 532 Jabatan Struktural Eselon IV Pemkab Tabanan Terancam Dihapus
di lingkungan Pemkab Tabanan terdapat 532 orang pejabat Eselon IV yang tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah atau OPD.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Pemkab Tabanan berencana membahas secara detail terkait penghapusan 532 jabatan struktural Eselon IV setingkat kepala seksi (kasi) dan kepala sub bagian (kasubag) kemudian dialihkan ke jabatan fungsional, Senin 12 April 2021 besok.
Hal ini sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat untuk penyederhanaan birokrasi.
Apalagi Bali dijadikan pilot project oleh Pemerintah Pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan, I Wayan Sugatra menjelaskan, di lingkungan Pemkab Tabanan terdapat 532 orang pejabat Eselon IV yang tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah atau OPD.
Baca juga: Bupati Tabanan Sanjaya Road Show Melintasi Desa-Desa di Tabanan dengan Mengendarai Motor
Tidak terkecuali di lingkungan sekretariat daerah (setda).
Dan pembahasan ini sudah dilakukan Pemprov Bali Jumat 9 April kemarin, kemudian akan dilanjutkan pembahasan di tingkat Kabupaten Tabanan, Senin 12 April 2021 besok.
"Untuk Eselon IV dieliminasi dan ditransformasikan dari (jabatan) struktural ke fungsional. Itu sesuai yang ditegaskan di provinsi dan kita di Tabanan akan menyesuaikan," kata Sugatra saat dikofirmasi l, Minggu 11 April 2021.
Namun, menurutnya untuk ASN yang bertugas di sekretariat (setda) masih dipertimbangkan.
Masih dilakukan pengecekan apakah betul dia (pejabat Eselon IV di setda) memiliki kebijakan tersebut.
Artinya, apakah pejabat Eselon IV di Setda tersebut bertugas pada bidang yang berkaitan dengan keuangan atau hanya menjadi PPTK atau pejabat pelaksana teknis kegiatan.
"Besok (hari ini) kami bahas dengan Bagian Ortal (Organisasi dan Tata Laksana). Karena ini domainnya Ortal. Kami di BKPSDM sifatnya memfasilitasi," ungkapnya.
Sugatra menyampaikan, kebijakan penghapusan jabatan struktural Eselon IV ini justru menjadikan birokrasi lebih ramping, efektif dan efisien.
Hanya saja, kemungkinan akan terjadi perubahan pada rasa menjabat karena ASN yang dulunya menjabat sekarang tidak menjabat.
Kemudian, kata dia, dari segi kenaikan pangkat juga nantinya mengacu pada angka kredit kerja yang dicapai oleh ASN tersebut.
Baca juga: 100 Tenaga Contact Tracing di Tabanan Bali Diberhentikan, Tugas Tracing Kembali ke Nakes
Sebab, jika angka kreditnya terpenuhi, maka setiap dua tahun sekali bisa naik pangkat.