Berita Bali
Sosok Zaenal Tayeb, Pernah Jual Rubicorn & Alphard untuk Sumbang Warga, Kini Ditetapkan Tersangka
Zaenal Tayeb (66) kini menjadi buah bibir setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sosok Zaenal Tayeb dikenal sebagai pengusaha yang dermawan
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Komang Agus Ruspawan
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pengusaha Zaenal Tayeb (66) kini menjadi buah bibir setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sosok Zaenal Tayeb dikenal sebagai pengusaha pariwisata asal Sulawesi Selatan yang sukses di Bali.
Pria asli Mamasa ini memiliki sejumlah hotel, villa, tempat wisata yang tersebar di Bali, Lombok, hingga Makassar.
Zaenal Tayeb yang sudah hampir 51 tahun tinggal di Bali, juga merupakan mantan promotor tinju internasional, salah satunya jadi promotor petinju terbaik Indonesia Chris John dan Daud Jordan.
Kecintaannya pada olahraga tinju juga diwujudkan dengan mendirikan sasana tinju Mirah Boxing Camp di kawasan Legian, Kuta, Badung, Bali.
Zaenal merupakan tokoh warga Bugis-Makassar di Bali. Ia pun menjabat sebagai Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan atau KKSS Bali.
Zaenal yang merupakan Saudagar Bugis-Makassar juga dikenal sebagai sosok dermawan.
Belum lama ini, ia bahkan rela menjual dual mobil mewahnya yakni Jeep Rubicorn dan Toyota Alphard. Hasil penjualan mobil itu dipakai untuk membeli sembako lalu disumbangkan kepada warga yang terdampak Covid-19.
“Di saat seperti ini (pandemi Covid-19), kita memang seharusnya saling membantu, khususnya masyarakat kurang mampu,” ujar Zainal dikutip Tribun-Bali.com, Jumat 15 Mei 2020.
Zainal tidak menyebutkan berapa total hasil penjualan mobil mewah miliknya, tetapi hasil penjualannya digunakan untuk membeli sembako hingga masker.
Paket sembako tersebut kemudian dibagikan ke empat daerah, yakni Makassar, Bali, Lombok, dan Banyuwangi.
Baca Juga: Zaenal Tayeb Ternyata Dilaporkan Keponakannya, Sang Promotor Tinju Besok Diperiksa sebagai Tersangka
Baca Juga: UPDATE Penetapan Tersangka Zaenal Tayeb, Pihak Hedar Percayakan ke Kepolisian Terkait Kasusnya
Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Bali ini memerinci, paket beras dibagikan di Bali sebanyak 20,5 ton, Makassar 2 ton, Lombok 3 ton, dan Banyuwangi 2 ton.
Sepanjang periode April dan Mei 2020, Zainal Tayeb dan keluarga telah menyalurkan bantuan kurang lebih 28,5 ton beras dan parcel sembako kepada warga terdampak di Bali, NTB, Banyuwangi, dan Makassar.
Kini Polres Badung telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Penetapan Zaenal sebagai tersangka berdasarkan laporan dari Hedar Giacomo Boy Syam dengan LP-43/11/2020/BALI/Res Badung, tertanggal 5 Februari 2020.
Selain Zaenal, anak buahnya berinisial YP juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. YP bahkan sudah ditahan sejak dua bulan lalu.
Kasubag Humas Iptu Ketut Gede Oka Bawa seijin Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi SIK mengatakan bahwa Satreskrim Polres Badung, mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terhadap ZT mulai Senin 7 April 2021 dan secara sah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 12 April 2021.
"Ya ZT ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan pidana menyuruh memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta autentik sebagai mana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KHUP," ujarnya saat dikonfirmasi Jumat 16 April 2021.
Oka Bawa menjelaskan permasalahan tersebut terjadi dari tahun 2012 silam. Dari laporan Hedar itu, disebutkan permasalahan bermula saat ZT mengajak Hedar untuk menjalin kerjasama dalam pembangunan dan penjualan obyek tanah milik ZT yang terletak di Cemagi, Mengwi, Badung, Bali.
Kemudian ZT mendirikan perusahaan bernama PT MBK sebagai badan hukum kerjasama.
Kerjasama berlanjut dintandai dengan pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disertai pembuatan blok plan juga pembangunan beberapa unit rumah untuk dijual kepada konsumen.
Pada 2017 disepakati perjanjian notaris dan saat itu anak buah ZT berinisial YP membuatkan draft perjanjian untuk diserahkan kepada Notaris BF Harry Prastawa.
Dengan draft tersebut sebagai acuan, membuatkan Akta perjanjian kerjasama pembangunan dan Penjualan Nomor 33 tanggal 27 September 2017.
Disebutkan dalam akta itu bahwa ZT selaku pihak pertama memiliki obyek tanah dengan 8 SHM luas total 13.700 m2, sedangkan Heder selaku pihak kedua.
Selanjutnya pembagunan juga penjualan di atas tanah tersebut dilakukan oleh Hedar dengan nama OLR yang wajib membayar nilai atas seluruh obyek tanah sebesar Rp 45 juta per m2. Total sebesar Rp 61,65 miliar dengan termin pembayaran 11 kali.
Setelah Heder menandatangani akta dan pembayaran, korban melakukan pengecekan SHM tersebut. Ternyata baru diketahui bahwa luas 8 SHM kurang dari 13.700 m2 dan hanya seluas 8.892 m2.
Atas perbuatan tersangka, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 21 miliar.
"Jadi korban Hedar merasa ditipu dalam hal ini, lantaran luas tanah tidak sama dengan yang ditandatangani. Maka dari itu Hedar melapor ke polisi hingga dilakukan penyelidikan yang berlalu cukup panjang sampai dilakukan penyitaan terhadap sejumlah berkas sebagai barang bukti," ujar Oka Bawa.
Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Zaenal Tayeb Bersurat ke Kapolri dan Jaksa Agung
Baca Juga: Polres Badung Panggil Senin Depan, Zaenal Tayeb: Saya Selama 51 Tahun di Bali Tak Pernah Nipu Orang
Ditemui di lokasi kediamannya di Jalan Majapahit, Kuta, Badung, pada Jumat 16 April 2021, Zaenal Tayeb mengaku syok dengan laporan yang dilayangkan oleh Hedar Giacomo Boy Syam yang membuat dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya masih syok dengan laporan ini, karena saya tidak merasa ada masalah selama 51 tahun di Bali ini, dan tidak pernah nipu orang,” kata Zaenal Tayeb kepada awak media saat jumpa pers.
Lebih lanjut Zaenal Tayeb mengungkapkan jika pelapor merupakan ponakan dari anak sepupu jauh.
"Terus terang saya tidak tahu terkait laporan ini. Saya tidak pernah merasa menipu, bisa ditanyakan ke semua. Tapi kok bisa ada kasus ini, padahal dia keponakan sendiri," katanya.
Dari kasus ini Zaenal Tayeb mengaku masih syok bahkan stres dengan laporan yang dilayangkan oleh ponakannya, bahkan ia mengaku sampai turun berat badannya.
"Karena ada berita ini di mana-mana saya sampai syok, bahkan sudah beberapa hari ini saya kurang tidur sampai berat badan juga turun 2 kilo lebih," kata Zaenal.
Senin 19 April 2021 besok Zaenal Tayeb rencananya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polres Badung dengan statusnya sebagai tersangka.
"Saya dilaporkan kemudian saya datang diperiksa sebagai saksi. Terus sekarang jadi tersangka. Tapi saya akan menghormati proses hukum ini. Hari Senin (19 April 2021), nanti saya akan datang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Saya jalani saja dan hanya bisa berdoa mudah-mudahan masalah ini bisa selesai," ujarnya.
Hedar Serahkan kepada Polisi
Sementara itu, Bernadin selaku kuasa hukum Hedar Giacomo Boy Syam angkat bicara terkait permasalahan kliennya dengan Zaenal Tayeb, Sabtu 17 April 2021.
Bernadin mengatakan jika sebenarnya Zaenal Tayeb menawarkan tanah di kawasan Desa Cemagi seluas 13.700 meter persegi.
Setelah dibayar dan dilunasi Hedar seharga Rp 61 miliar, baru diketahui luar tanah dalam sertifikat hanya seluas 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan.
"Untuk hal itu (masalah tanah) ada akta perjanjiannya," ungkap Bernadin, Sabtu 17 April 2021.
Lebih lanjut, Bernadin menuding Zaenal Tayeb melakukan pemalsuan akta bahkan hal itu sudah dibuktikan oleh kepolisian hingga menetapkan mantan promotor tinju itu sebagai tersangka.
Bernadin juga mengatakan jika akta yang bertuliskan luas tanah keseluruhan 13.700 meter persegi terdiri dari delapan sertifikat, dibeli Hedar Rp 45 juta per meter perseginya dan terhitung secara keseluruhan sebesar Rp 61,6 miliar.
Selanjutnya Hedar yang menyetujui lalu menandatangani akta dan pembayaran, Hedar melakukan pengecekan SHM tersebut akan tetapi nyatanya baru diketahui bahwa luas tanah kurang dari 13.700 meter persegi.
Bernadin pun meneruskan perkataan Hedar jika kliennya mengalami kerugian sekitar Rp 21 miliar dari penjualan tanah yang ditawarkan oleh Zaenal.
"Sekarang gini, bagaimana bikin akta tapi total luasnya tidak di buat dengan benar. Luas tanahnya benar 13.700 meter persegi. Tapi dua sertifikat diambil dari notaris sebelum tanda tangan. Jadi seharusnya ada 10 sertifikat. Ini kan aneh. Caranya begitu, cara bermain diduga oknum mafia tanah," imbuh Bernadin.
Baca Juga: Pengusaha Zaenal Tayeb Ngaku Syok Ditetapkan Tersangka, Tak Bisa Tidur Hingga Berat Badan Turun 2 Kg
Ditambahkan Bernadin, saat menunjukkan tanah yang dikatakan bahwa luasnya 13.700 meter persegi, setelah diukur lagi luas tanah tersebut hanya 8.700 meter persegi. Sisanya, dikatakan Zaenal Tayeb bahwa itu tidak termasuk.
Tapi mengenai pembayaran, Bernadin mengatakan jika tanah tersebut sudah dibayar lunas dengan total luas tanah 13.700 meter persegi.
Kuasa hukum Hedar mengatakan kliennya mengalami kekurangan tanah 5.000 meter persegi, hingga akhirnya menyebabkan kerugian yang dialami kliennya seharga Rp 21 miliar.
"Kerugiannya bukan hanya di tanah, tapi diseluruh proyek sudah terbangun villa," ungkap Bernadin meneruskan keluhan Hedar.
Selain itu, mengenai kerugiannya bukan hanya di tanah dan bangunan, Bernadin mengungkapkan setelah kliennya membangun ternyata sertifikatnya tidak ada.
"Klien saya itu beli secara lunas sejak tahun 2017 dan baru diketahui bahwa tanahnya kurang di tahun 2018. Pernah disomasi dan tapi tidak ada jawaban sehingga digugat. Akhirnya (Zaenal) dijadikan tersangka setelah dua tahun berperkara," ucap Bernadin.
Mengenai status tersangka yang dijatuhkan ke Zaenal Tayeb sudah sesuai dan berdasarkan alat bukti yang cukup, sehingga kuasa hukum Hedar mempercayakan kepada penyidik Polri di Polres Badung.
"Ya pasti, kami percayakan kepada penyidik Polri. Tentu saja penyidik menentukan langkah secara profesional terkait kasus ini," tutur Bernadin. (*)