Berita Buleleng
Keluarga Korban Persetubuhan Mesadu ke DPRD Buleleng,Tak Terima Atas Tuntutan Jaksa pada Pelaku
Kedatangan keluarga korban ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna dan Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Luh Hesti Ranitasari
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Ia juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menyuarakan masalah tersebut, agar hakim dapat mempertimbangkan hal ini saat memberikan putusannya.
“Kami di DPRD mengajak komponen masyarakat para penggiat anak untuk menyuarakan masalah ini agar para penegak hukum bisa menegakan aturan sebaik-baiknya, dan terketuk hatinya agar keadilan bisa dirasakan oleh korban.
Saya juga menyarankan kepada keluarga korban untuk bersurat ke Komnas Perlindungan Anak agar kasus ini bisa sama-sama diawasi,”jelasnya.
Sementara pemerhati anak, Made Riko Wibawa mengatakan, selama ini pihaknya memang terus memberikan pendampingan psikolog kepada korban dan keluarganya.
Mengingat keluarga korban merasa keberatan dengan tuntutan JPU, Riko pun mengaku sudah bersurat kepada Komisi Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali untuk memohon bantuan dan petunjuk.
Namun hingga saat ini, surat tersebut tak kunjung mendapatkan respon.
Sementara terkait saran dari pihak kejaksaan yang meminta kepada keluarga korban agar menyampaikan rasa keberatannya itu lewat Panitera untuk selanjutnya disampaikan ke Majelis Hakim, Riko mengaku juga akan segera melakukan hal tersebut.
Riko menyebut, dalam Undang-Undang, anacam untuk kasus persetubuhan terhadap anak sejatinya 15 tahun penjara.
Apabila pelakunya juga masih dibawah umur, hukuman yang dijerat setidaknya sepertiga dari ancaman.
“Kalau memang harus bersurat akan kami lakukan.
Kami mewakili apa yang jadi harapan korban. Kalau memang hakim tetap menghukum tujuh tersangka ini satu tahun penjara, biar masyarakat nanti yang menilai,” katanya.
Baca juga: Satgas Buleleng Minta Tambahan Vaksin Covid-19 Sebanyak 2 Ribu Vial
Seperti diketahui, kasus persetubuhan ini terjadi pada Oktober 2020 lalu.
Korban yang merupakan seorang siswi yang masih duduk dibangku SMP disetubuhi oleh 11 orang pelaku, di lima tempat kejadian perkara (TKP) dengan waktu serta pelaku yang berbeda.
Dimana, TKP pertama terjadi di Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng,.
Sementara TKP kedua, tiga dan empat, terjadi di Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng.