Berita Buleleng

Keluarga Korban Persetubuhan Mesadu ke DPRD Buleleng,Tak Terima Atas Tuntutan Jaksa pada Pelaku

Kedatangan keluarga korban ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna dan Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Luh Hesti Ranitasari

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Keluarga korban persetubuhan saat mesadu ke DPRD Buleleng, Selasa (27/4/2021) 

Dari 11 orang tersangka itu, empat diantaranya cukup umur, masing-masing bernama Kadek Arya Gunawan alias Berit (22) asal Lingkungan Penarungan, Kecamatan Buleleng.

Putu Rudi Ariawan (19) alias Rudi asal Lingkungan Penarungan. 

Gede Putra Ariawan alias Wawan (19) asal Desa Alasanger, Kecamatan Buleleng. Serta Kadek Candra Yasa (18) asal Banjar Dinas Pumahan, Desa Alasangker.

Sementara tujuh tersangka lainnya, masih dibawah umur dengan usia rata-rata 16 hingga 17 tahun.

Mereka masing-masing berinisial KD, KJ, T, GP, GA, E dan S. 

Saran Sampaikan Keberatan ke Majelis Hakim

Sebelumnya Pasca menuai protes dari keluarga korban lantaran tujuh dari 11 pelaku persetubuhan dituntut  1 tahun penjara serta empat bulan kerja sosial, Kejaksaan Negeri Buleleng akhirnya angkat bicara.

Pihaknya meminta kepada keluarga korban untuk menyampaikan langsung protes tersebut kepada Majelis Hakim, mengingat tuntutan sudah terlanjur dibacakan di persidangan.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara dikonfirmasi Minggu 25 April 2021 mengatakan, tuntutan yang sudah dibacakan oleh JPU di persidangan tidak dapat diubah.

"Tuntutan tidak mungkin diralat karena sudah dibaca saat sidang. Kami arahkan keluarga korban untuk mengajukan protes ke majelis hakim, jadi majelis hakim nanti yang akan mempertimbangkan. Bisa saja nanti putusannya lebih tinggi dari tuntutan," ucapnya.

Dalam memberikan tuntutan, kata Jayalantara, JPU sudah memiliki dasar-dasar pertimbangan.

Salah satunya didasarkan pada fakta-fakta di persidangan, penyebab-akibat, serta rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"JPU berpikiran bahwa seorang anak itu belum bisa membedakan mana yang benar dan mana salah. Para tersangka yang masih di bawah umur ini memang tetap dijerat pidana. Namun orientasinya lebih pada edukasi atau pembinaan untuk memperbaiki perilaku anak itu sendiri,"terangnya.

Kendati demikian Jayalantara mengimbau kepada keluarga korban untuk menyampaikan keberatannya lewat Panitera untuk selanjutnya nanti diteruskan kepada majelis hakim.

"Kalau keluarga tidak terima karena tuntutan dianggap rendah, silahkan mohon ke hakim agar putusannya lebih tinggi. Pasti nanti hakim akan mempertimbangkan. Keluarga korban silahkan menyurat saja secara resmi ke Panitera, nanti Panitera yang akan meneruskannya ke majelis hakim. Suratnya juga harus ditembuskan ke JPU, agar JPU nya tahu ada keluarga korban yang tidak terima dengan tuntutan mereka," tutupnya.(*)

Artikel lainnya di Berita Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved