Berita Badung
Meski Ada Larangan Mudik 2021, Terminal Mengwi Badung Catat Keberangkatan 42 Penumpang ke Luar Bali
Setidaknya dari Kamis 6 Mei 2021 sampai kini ada 42 orang yang diberangkatkan ke luar Bali melalui jalur Terminal Mengwi.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Meski adanya larangan mudik di namun Terminal Tipe A Mengwi mencatat ada penumpang yang diberangkatkan dengan tujuan Jawa Timur.
Semua penumpang itu pun sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setidaknya dari Kamis 6 Mei 2021 sampai kini ada 42 orang yang diberangkatkan ke luar Bali melalui jalur Terminal Mengwi.
Sebelum berangkat, mereka diperiksa ketat oleh aparat kepolisian dan pihak terminal Mengwi.
Baca juga: Dana Aci dari Pemkab Badung Dikabarkan Banyak yang Belum Cair, Pihak Desa Harus Ngutang di LPD
"Iya ada 42 orang yang kami catat meninggalkan Bali melalui Terminal dari diberlakukannya larangan mudik," ujar Kordinator Satuan Pelayanan (Satpel) Terminal Tipe A Mengwi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XII Bali, Achmad Erwin Rahadi SH saat dikonfirmasi Minggu 9 Mei 2021.
Pihaknya mengatakan pada Kamis 6 Mei 2021 saat pertama kali diberlakukannya larangan mudik itu ada warga yang berangkat dari Terminal.
Semua penumpang itu pun ternyata rombongan pekerja yang sudah habis masa kerjanya di Bali.
"Jadi setelah kami periksa ternyata semuanya lengkap, dari surat pengantar dan surat rapid test yang dibawa," katanya.
Setelah itu pada Jumat atau keesokan harinya sama sekali tidak ada penumpang.
Namun pada Sabtu 8 Mei 2021 tercatat ada sebanyak 15 penumpang di terminal keberangkatan dengan satu bus.
Semua itu pun juga merupakan pekerja yang sudah tidak bekerja di Bali lagi.
"Jadi sampai hari ini ada sebanyak 42 orang yang kami catat berangkat dari terminal Mengwi saat adanya larangan Mudik Lebaran," tungkasnya.
Seperti diketahui, pihak terminal tetap memberikan pelayanan, hanya untuk masyarakat yang masuk dalam kategori dikecualikan seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021.
Bus AKAP yang melayani penumpang dengan ketentuan itu akan dipasangi stiker khusus dari Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Sosialisasi Larangan Mudik 2021, Polres Badung Sebut Tidak Ada Aktivitas Pemudik di Terminal Mengwi
Sebelum di pasangi stiker para PO terlebih dulu mendaftarkan diri pada Kementerian Perhubungan.