Berita Tabanan
Ketut Tega Cabuli Anak Pacarnya di Tabanan, Subagia: Ibu Korban yang Melihat Peristiwa Itu Langsung
Satreskrim Polres Tabanan mengungkap kejahatan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berusia 40 tahun.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Satreskrim Polres Tabanan mengungkap kejahatan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berusia 40 tahun.
Pria bernama I Ketut BS nekat mencabuli anak di bawah umur berusia 7 tahun di rumahnya di Kecamatan Tabanan, Bali.
Peristiwa yang diketahui oleh ibu kandung korban ini langsung dilaporkan ke SPKT Polres Tabanan.
Menurut Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Nyoman Subagia, kasus pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terungkap saat ibu kandung korban melapor ke Polres Tabanan.
Baca juga: Guru Tega Hubungan Asusila dengan Siswinya hingga 10 Kali, Ancam Sebar Video Korban, Ini Kronologi
Perlakuan bejat pelaku terhadap korban berinisial EAR ini diketahui oleh ibu korban pada Jumat 30 April 2021 lalu.
Saat itu ibu korban melihat pelaku dan anaknya berada dalam satu kamar dalam kondisi tidak memakai baju hanya menggunakan celana dalam berwarna biru sementara korban menggunakan pakaian dress warna merah muda tanpa celana dalam.
"Pelaku ini adalah pacar dari ibu korban. Ibu korban yang melihat peristiwa itu langsung melapor ke polisi," ungkap Iptu Subagia, Senin 10 Mei 2021.
Hingga saat ini, tim Satreskrim Polres Tabanan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai peristiwa tersebut.
Dan pelaku kini sudah diamankan di Polres Tabanan.
Kirim Video Asusila dan Ancam Bunuh Suami Selingkuhannya, Ida Bagus SAM Dihukum 2 Tahun Penjara
Ida Bagus SAM (26) diganjar pidana penjara selama dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terdakwa kelahiran Badung, 23 Januari 1994 ini, dijatuhi pidana, karena menyebarkan foto dan video asusila selingkuhannya, Ni Putu AJ.
Tidak hanya itu, terdakwa juga mengancam membunuh I Nyoman PSB (saksi korban) yang tak lain adalah suami sah Ni Putu AJ.
Putusan majelis hakim yang dibacakan dalam persidangan yang digelar secara daring ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Jaksa Agus Suraharta menuntut Ida Bagus SAM dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).
Terhadap putusan majelis hakim, Ida Bagus SAM pun pasrah menerima dan disampaikan tim penasihat hukumnya.
Hal senada juga disampaikan jaksa menanggapi putusan itu.
"Terdakwa menerima," ucap Aji Silaban selaku penasihat hukum, Rabu, 3 Pebruari 2021.
Meski putusan lebih ringan, majelis hakim pimpinan Hakim Angeliky Handajani Day dalam amar putusannya sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.
Dinyatakan, bahwa terdakwa Ida Bagus SAM telah bersalah melakukan tindak pidana.
Sebagaimana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: UPDATE: Majelis Hakim PN Denpasar Tolak Eksepsi Terdakwa I Wayan M yang Tersandung Kasus Pencabulan
Pun dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangan hal memberatkan.
Bahwa perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat.
Juga, perbuatan terdakwa membuat malu saksi korban I Nyoman PSB yang merupakan suami sah saksi Ni Putu AJ.
"Perbuatan terdakwa yang bersifat asusila bisa merusak mental masyarakat, khususnya generasi muda," tegas Hakim Angeliky.
Diberitakan sebelumnya, ihwal perselingkuhan antara terdakwa dengan Ni Putu AJ berjalan sejak Desember 2019.
Hubungan terlarang keduanya pun akhirnya terbongkar dan diketahui oleh suami dari Ni Putu AJ yaitu I Nyoman PSB pada bulan Januari 2020.
Saat itu korban membaca chat antara istrinya dan terdakwa.
Atas temuan itu, korban pun berencana menceraikan Ni Putu AJ.
Meski perselingkuhan sudah diketahui korban, hubungan keduanya kian intim.
Bahkan di bulan Maret 2020, keduanya sempat menyewa kamar di penginapan di daerah Abiantuwung, Kediri, Tabanan.
Mereka melakukan hubungan badan.
Dan di sela itu lah terdakwa mengambil lima buah gambar dan satu video Ni Putu AJ.
Singkat cerita, hubungan keduanya pun mulai renggang.
Karena terdakwa sering melakukan kekerasan.
Ia juga sering melontarkan kata kasar dan cemburuan terhadap Ni Putu AJ.
Akhirnya Ni Putu AJ memblokir media komunikasi dengan terdakwa.
Sehingga terdakwa marah dan mengirimkan foto dan video mesum ke suami Ni Putu AJ.
Sebelumnya Ni Putu JA sempat memohon kepada terdakwa.
Agar tidak mengirim foto dan video itu ke suaminya.
Tapi terdakwa tidak menggubris.
Terdakwa mengirimkan foto dan video itu agar korban mengetahui kelakukan istrinya.
Namun kiriman beberapa foto dan video itu oleh terdakwa tidak ditanggapi oleh korban.
Merasa tidak mendapat respon, terdakwa makin emosi.
Kemudian mengirimkan kata-kata bernada ancaman pembunuhan kepada korban.
Terhadap perbuatan terdakwa itu, korban I Nyoman PSB ketakutan dan merasa terancam keselamatannya.(*).
Kumpulan Artikel Bali