Berita Denpasar
Ditangkap Saat Ambil Tempelan Sabu dan Ekstasi, Rizki Menerima Dipidana Bui 10 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan pidana bui selama sepuluh tahun terhadap terdakwa Rizki Pratama (25).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Lalu dilakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan narkotik.
Tidak mau buruannya lepas, petugas lalu memeriksa ponsel terdakwa dan ternyata tertera alamat pengambilan tempelan narkotik.
Baca juga: Komplotan Pengedar Narkotik Jaringan Luar Negeri Diadili di Denpasar, Terancam 20 Tahun Penjara
Saat ditanyakan, terdakwa mengaku akan mengambil tempelan.
Petugas lalu menggiring terdakwa menuju alamat mengambil tempelan. Hasilnya ditemukan 15 butir ekstasi dan 1 klip bening berisi sabu.
Juga terdakwa mengaku masih menyimpan narkotik di kosnya dan dilakukan penggeledahan.
Di sana kembali ditemukan belasan butir ekstasi dan sejumlah paket berisi sabu.
Baca juga: Edarkan Paket Sabu Dicor Semen di Bali, Wili Elyasa Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
Selain itu ditemukan juga timbangan elektrik, 1 buah alat isap sabu (bong), 3 bendel plastik klip kosong.
Kembali diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat narkotik tersebut dari seseorang bernama Cacing (DPO).
Terdakwa bertugas mengambil tempelan, memecah menjadi beberapa paket kemudian menempelnya lagi sesuai perintah Cacing. Dari pekerjaan itu terdakwa mengaku mendapat upah Rp50 ribu sekali tempel. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkoba di Bali