Berita Bali

Beli Tembakau Gorila Via Instagram, Teman Sekelas SMA di Tabanan Kini Reuni di Rutan BNNP Bali

Beli Tembakau Gorila Via Instagram, Teman Sekelas SMA di Tabanan Kini Reuni di Rutan BNNP Bali

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Tersangka SWA (21) dan WS (21) saat dihadirkan dalam press release di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, Jumat 28 Mei 2021. 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua orang pemuda yang dulunya satu almamater SMA tertangkap basah memesan narkotika jenis tembakau Gorila atau dikenal sebagai tembakau sintetis.

Keduanya diamankan tim gabungan operasi interdiksi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Kini mereka pun "reuni" di Rutan BNNP Bali.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gede Sugianyar Dwi Putra menerangkan dari tangan kedua tersangka SWA (21) dan WS (21) petugas mengamankan paket kiriman berisi tembakau gorila seberat 120,29 gram.

"Keduanya pelaku pemesan ini merupakan satu almamater SMA, keduanya dari Tabanan, diamankan tembakau gorila seberat 12,32 gram dan 107,97 gram," kata Sugianyar saat press release di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, Jumat 28 Mei 2021.

Baca juga: Penyalahguna Narkoba di Bali Diajak Untuk Serahkan Diri ke BNN, Privasi Dijamin & Tak Akan Dipenjara

Sugianyar membeberkan kronologis penangkapan dua tersangka ini dengan waktu kejadian Kamis 20 Mei 2021 dan Minggu 23 Mei 2021. 

Dari hasil pemetaan dan analisis, petugas mencurigai masuknya paket kiriman dari Makassar Sulawesi Selatan tujuan Tabanan, tersebut sebagai bermuatan narkotika.

Pada Kamis 20 Mei 2021 sekitar pukul 11.00 Wita, Tim Interdiksi Terpadu melakukan penangkapan terhadap SWA yang tinggal di Jalan Bedugul Selatan Asri, Gang Cempaka Putih, Banjar Tegal, Desa Dauh Peken, Tabanan. 

"Pelaku kedapatan menguasai paket kiriman, dan paketan kiriman tersebut setelah dibuka di depan saksi dari masyarakat benar berisi 12,32 gram tembakau jenis sintetis atau gorila," ujar dia.

Selang dua hari kemudian, tim kembali mendapatkan informasi adanya paket yang berisi narkoba dengan alamat penerima di Perumahan Bukit Sanggulan Indah, Jalan Tukad Yeh Leh , Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan. 

Baca juga: BNN Pastikan Pecandu Narkoba Tak Akan Dipenjara, Ini Syaratnya 

"Setelah dilakukan pemantauan terhadap kiriman paket tersebut, tim berhasil meringkus laki-laki berinisial WS sekitar pukul 11.30 Wita yang tidak lain adalah teman sekelas SWA saat duduk dibangku SMA.

"Dari tersangka WS, petugas menyita paketan tembakau gorilla seberat 107,97 gram," paparnya.

Modus yang dilakukan kedua tersangka sama-sama dengan cara menyamarkan alamat penerima.

"Kedua tersangka mengakui sudah menggunakan tembakau gorilla sejak duduk di bangku SMA.

"Terhadap pengiriman ini, keduanya membeli tembakau sintetis melalui media sosial Instagram," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku SWA dan WS harus mendekam di Rutan kantor BNNP Bali dan dijerat Pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," jelas dia.

Gagalkan Penyalahgunaan Narkoba Jenis DMT
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali juga berhasil mengungkap sekaligus menggagalkan kasus penyalahgunaan narkotika jenis DMT asal Amazon Amerika Selatan dengan pelaku warga negara asing (WNA) asal Rusia. 

Pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan antara BNNP Bali, Bea Cukai dan Perum Angkasa Pura Ngurah Rai. 

Kasus ini diungkap langsung oleh Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Drs Gede Sugianyar Dwi Putra S.H M.Si dalam press release di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, pada Jumat 28 Mei 2021.

"Operasi interdiksi terpadu berhasil menggagalkan masuknya narkotika jenis DMT (dimethyltryptamine) seberat 194,42 gram, merupakan narkotika golongan 1 yang mempunyai efek halusinasi paling tinggi diantara jenis narkoba lainnya dan efek mematikan," kata Sugianyar.

Kepala BNNP Bali mengungkap tersangka dari kasus narkotika jenis DMT ini adalah seorang WNA asal Rusia berinisial AG (32) yang diduga sebagai pemesan.

Tersangka AG ditangkap saat menguasai paket oleh tim gabungan dengan TKP di tempat tinggalnya Jalan Pondok Mekar, Tukad Nangka, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Rabu 19 Mei 2021 pukul 10.50 Wita.

Press release di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, Jumat 28 Mei 2021.
Press release di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, Jumat 28 Mei 2021. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

"Tersangka WNA Rusia AG, kasus terdeteksi dari jasa pengiriman kecurigaan petugas terhadap sebuah paket asal Ukraina, pada saat dilakukan pencitraan dengan X Ray terlihat citra potongan kayu berwarna coklat keunguan," paparnya.

Lanjutnya, terhadap pelaku sudah dilakukan tes di Lab Forensik Mabes Polri dan hasilnya dinyatakan positif.

Sementara itu BNNP Bali masih mencoba menggali keterangan dari tersangka atas narkotika tersebut diedarkan untuk dijual atau dikonsumsi pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka AG dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.  (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved