Corona di Bali
9 Daerah Wajib PPKM Darurat, Koster Sebut Penularan Covid-19 Makin Tinggi di Bali
Pemprov Bali siap melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat
Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali siap melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sesuai perintah pemerintah pusat.
Bahkan, pihaknya langsung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 9 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
“Dasar Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Gubernur Bali mengeluarkan SE No 9 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali,” ucap Koster dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Denpasar, Bali, Jumat 2 Juli 2021.
Ia menjelaskan, SE Gubernur tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan dua hal.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hari Pertama PPKM Darurat, 3 Pasar di Denpasar Disemprot Cairan Eco Enzyme
Pertama, semakin tingginya penularan Covid-19 di Bali saat ini yang ditandai dengan semakin meningkatnya kasus baru Covid-19 per hari.
Kedua, semakin pentingnya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali.
Koster menjelaskan, PPKM Darurat Covid-19 berlaku untuk sembilan kabupaten/kota di Bali sesuai kriteria level 3 (tiga).
“Karena Bali ini satu kesatuan wilayah, ini semua bupati dan wali kota sepakat menerapkan kebijakan se-Bali, karena yang Karangasem kan berinteraksi, Denpasar juga. Banyak warga Karangasem yang bekerja di Denpasar, begitu pula Tabanan,” jelasnya.
Koster mengatakan, kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online; kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen) Work From Home (WFH).
Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Kemudian, esensial pada sektor pemerintahan yang memberi pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
“Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat,” ungkapnya.
Sementara, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
“Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in),” jelas dia.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.
“Mall biasa ditutup, kalau yang ada akses restoran dibuka sampai jam 20.00 Wita,” katanya.
Kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Aktivitas keagamaan di tempat ibadah, seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dilaksanakan dengan melibatkan jumlah orang yang sangat terbatas dan atas seizin Satgas Covid-19 kabupaten/kota.
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) juga ditutup sementara.
”Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara,” kata Ketua DPD PDIP Bali ini.
Terkait Pesta Kesenian Bali (PKB) XLIII yang berlangsung hingga 10 Juli 2021, Koster menegaskan, pelaksanaannya akan 100 persen digelar secara daring.
Pelaksanaan PKB tersebut awalnya digelar hybrid alias gabungan daring dan konvensional.
“Mengenai PKB karena sudah berlaku itu akan dilakukan secara daring, semua daring atau dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,” tegasnya.
Ia menegaskan, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup, dan untuk dibawa pulang.
”Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker,” jelasnya.
Baca juga: Sosialisasi PPKM Darurat di Sumerta Kelod Denpasar, Bubarkan Kerumunan di Tempat Biliar dan Cafe
Pihaknya juga mendorong upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan.
”Serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi Covid-19,” tegas Koster.
Koster mengingatkan para bupati dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM darurat tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara.
“Bupati dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam SE Gubernur dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
Sedangkan bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam SE Gubernur dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu: menerapkan pola hidup sehat dan bebas Covid-19 dengan 6 M: Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Menaati aturan,” katanya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali mulai bersiaga untuk mengamankan dan mengawasi jalannya PPKM darurat itu.
Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi meminta masyarakat Bali untuk menerima dan menyesuaikan kebijakan pusat tersebut di lapangan.
Pasalnya, kebijakan itu diambil sebagai bagian dari usaha untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali.
“Kami harapkan pengertiannya, dan konsistenan kita demi kebaikan bersama. Supaya angka Covid-19 bisa melandai kembali,” jelasnya.
Dharmadi mengatakan, dalam pengamanan dan pengawasan PPKM darurat tersebut, pihaknya akan berfokus kepada daerah-daerah obyek wisata serta tempat kumpul masyarakat atau tongkrongan.
Dua kabupaten/kota yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung menjadi daerah yang menjadi perhatian khusus dari pihaknya.
Sementara, di masing-masing kabupaten lainnya bakal diawasi melalui Satpol PP kabupaten setempat.
“Dekat-dekat obyek wisata di dua wilayah, yaitu Denpasar dan Badung. Karena angkringan-angkringan itu kan banyak. Kalau pedagang yang tidak menyediakan tempat duduk itu masih bisa, tidak ditertibkan, yang penting perketat prokes,” tegasnya.
Dharmadi menambahkan, kerumunan di angkringan maupun warung kopi merupakan perpindahan mobilitas berbeda wilayah.
Sehingga ia menyebutkan sangat berpotensi sebagai salah satu lokasi penyebaran Covid-19.
Berbeda halnya ketika pedagang yang tidak menyediakan tempat duduk, tidak akan menimbulkan kerumunan.
“Kami juga mohon bantuan dari TNI Polri dan Satgas Gotong Royong dalam pengawasan selama PPKM Darurat. Jangan sampai ada perpindahan mobilisasi. Kita harapkan seperti itu, sehingga untuk menghalau kegiatan masyarakat yang tidak penting. Untuk logistik dan keperluan mendesak tidak masalah,” tandasnya.
Ditambahkannya, jika para pemilik usaha yang mengabaikan kebijakan tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi, yakni berupa pencabutan izin usaha hingga penutupan.
“Sanksinya, ya pencabutan izin dan penutupan usaha,” tegasnya.
Sementara itu, Kodam IX/Udayana mengerahkan 890 personel pada masa PPKM Darurat, 3-20 Juli.
Kasdam IX/Udayana Brigjen TNI Harfendi SIP MSc mengatakan, PPKM Darurat, khususnya Provinsi Bali, masuk dalam assesmen level 3.
Hal ini dilaporkan langsung kepada Panglima TNI Marsekal TNI Dr (HC) Hadi Tjahjanto SIP dalam rapat evaluasi digelar melalui Video Conference (Vidcon) dari Ruang Yudha Puskodalopsdam IX/Udayana, Denpasar, Jumat.
Rapat tersebut membahas tentang Program Serbuan Vaksinasi dan Rencana PPKM Darurat Jawa dan Bali .
Baca juga: Menikah Saat PPKM Darurat Diberlakukan, Peserta Dibatasi 30 Orang dan Sediakan Nasi Kotak
"Kodam IX/Udayan melakukan pengerahan personel 890 orang yang digelar di 7 kabupaten dan 1 kota," kata Kasdam didampingi Danrem 163/WSA, Asops Kasdam IX/Udayana, Kakesdam IX/Udayana, Irutum Itdam IX/Udayana, Kasiopsrem 163/WSA dan Karumkit Tk II/Udayana.
Brigjen TNI Harfendi, menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan membantu Pemda dalam menegakkan pendisiplinan terhadap masyarakat dengan sasaran, yakni di mall, tempat wisata, terminal, pelabuhan dan bandara.
Di samping itu, rapat tersebut juga membahas implementasi perintah Presiden RI terkait program vaksinasi nasional melalui Serbuan Vaksinasi maupun Vaksinasi Reguler yang dilakukan TNI.
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyampaikan, serbuan vaksinasi pada 28 Juni 2021 telah mencapai angka 258.985 orang dalam satu hari.
Pada 29 Juni 2021 angka tersebut turun menjadi 192.868 orang. Dan menurun di hari berikutnya menjadi 150.752 orang.
Padahal target vaksinasi yang diberikan kepada TNI adalah 200.000 orang per hari.
Asops Panglima TNI Mayjen TNI Syafruddin menjelaskan, pelaksanaan PPKM Darurat sesuai ketentuan yang berlaku dengan melaksanakan penebalan pasukan.
Tugas pokok TNI yaitu melaksanakan operasi PPKM Darurat di wilayah Pulau Jawa dan Bali dalam rangka menekan lonjakan kasus penyebaran Covid-19 dan mewujudkan Herd Immunity. (gil/ian)
Kumpulan Artikel Corona di Bali