Berita Gianyar

Peremajaan Pecalang Desa Adat Gianyar Diprotes, Ada Pecalang Berusia di Atas 50 Tahun

Peremajaan Pecalang Desa Adat Gianyar, Kecamatan/Kabupaten Gianyar menjadi pakrimik krama setempat.

Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi Pecalang 

Surija didampingi I Wayan Suartama sangat menyayangkan, ada kelian yang mengatakan pecalang yang diberhentikanya karena suka mabuk.

Baca juga: Tingkatkan Produktivitas, Petani di Gianyar Manfaatkan Listrik Percepat Pertumbuhan Tanaman

"Kalau mau jujur banyak pecalang yang masih dipertahankan suka mabuk. Jangan kepentingan pribadi dibawa dalam urusan desa adat," ujarnya.

Surija meminta kepada bendesa, agar dalam pengangkatan pecalang sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam paruman.

"Kalau seperti ini, mengangkat pecalang tidak sesuai dengan persyaratan, justru akan membuat kisruh," tandasnya.

Petajuh Desa Adat Gianyar, Dewa Nyoman Agung, mengatakan, pengangkatan pecalang sudah sesuai dengan persyaratan.

Mengenai usia yang lebih dari 50 tahun, ia membantah ada pecalang yang usianya di atas 50 tahun.

Di mana dalam persyaratan usia maksimal adalah 50 tahun.

Sedangkan untuk krama yang belum mipil, persyaratannya juga sudah diubah menjadi krama mipil atau uluangkep.

"Sudah ada surat baru. Surat yang itu sudah diganti," ujarnya.

Ketua Sabha Desa Gianyar, Ida Bagus Komang Gaga Ardana, saat dikonfirmasi membenarkan ada peremajaan pecalang.

Ia mengatakan pecalang sekarang muda-muda.

Namun, saat disinggung ada pecalang yang usianya lebih dari 50 tahun yang tidak sesuai dengan aturan, ia mengatakan akan mengeceknya.

"Tiang akan cek dulu, apa benar ada yang usianya lebih dari 50 tahun," ujarnya. (*)

Berita lainnya di Berita Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved