Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

PPKM Darurat di Denpasar, 4 Tempat Usaha Ditutup Karena Buat Kerumunan

Tim Yustisi Kota Denpasar tutup empat usaha yang melanggar PPKM darurat. Penutupan ini dilakukan karena menciptakan kerumunan.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Satpol PP Kota Denpasar
Penutupan sementara tempat usaha yang melanggar PPKM darurat 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - PPKM Darurat di Denpasar, 4 Tempat Usaha Ditutup Karena Buat Kerumunan.

Tim Yustisi Kota Denpasar tutup empat usaha yang melanggar PPKM darurat.

Penutupan ini dilakukan karena menciptakan kerumunan saat penerapan PPKM darurat pada Rabu 7 Juli 2021.

"Langkah ini dilakukan karena dalam penerapan PPKM Darurat masyarakat diminta untuk tidak menciptakan kerumunan, jika ada usaha yang menimbulkan kerumunan terpaksa kami tutup," kata Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga.

Sayoga mengatakan, dalam masa pemberlakuan PPKM Darurat agar pelaku usaha untuk bisa mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dan tidak menimbulkan kerumunan.

Baca juga: Tinjau Penyekatan PPKM Darurat di Denpasar Bali, Dandim 1611/Badung: Saya Akan Terus Berkeliling

Baca juga: PPKM Darurat di Denpasar, Pekerja dari Luar Denpasar Diimbau Bawa Surat Keterangan Kerja

Baca juga: PPKM Darurat di Denpasar: Pelayanan Dokumen Kependudukan Dibatasi, Bikin e-KTP via Kepala Lingkungan

Adapun 4 jenis usaha yang ditutup meliputi usaha permainan game dan salon.

"Saat dilakukan patroli ke-4 usaha ini membuat kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan, sehingga terpaksa kami tutup sementara," kata Sayoga.

Jika warung makan bisa dilakukan dengan cara take away.

Sedangan usaha jasa seperti, bank masih bisa buka asalkan karyawan dan pelanggannya di batasi serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat

Semua hal itu harus diperketat untuk menekan penularan Covid-19.

Dalam kesempatan ini pihaknya juga melakukan penertiban PPKM Darurat secara stationer dan mobile.

Untuk stationer dilaksankan di Pos Penyekatan Simpang Cokroaminoto - Jalan Gunung Galunggung.

Baca juga: PPKM Darurat di Denpasar: Arena Permainan Anak-anak di Tiara Dewata Tutup, Supermarket Tetap Buka

Baca juga: PPKM Darurat Berdampak pada Pendapatan Pedagang Kecil, Omzet Penjualan Es dan Bakso Turun Drastis

Baca juga: 15 Bandara Angkasa Pura I Alami Tren Penurunan Trafik Penumpang Pada Masa PPKM Darurat

Secara mobile tim bergerak dari depan Mapolresta Denpasar menyisir sepanjang Jalan Gatot Subroto Barat - Jalan Gatot Subroto Timur dan satu Tim lagi menyisir dari depan Polresta menuju Jalan Gatsu Barat Tengah Kota Denpasar.

Menurutnya dalam kegiatan tersebut pihaknya menertibkan 6 pelanggar protokol kesehatan.

Dari jumlah yang melanggar 1 orang di denda di tempat dan 5 orang diberikan pembinaan karena salah menggunaka masker.

Seperti penertiban sebelumnya, kali ini pelanggar juga diberikan efek jera, sehinga dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi.

Jika dikemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved