Berita Tabanan
Tabanan Luncurkan Sitarpos untuk Permudah Layanan, Barang Bukti Tilang Bisa Ditunggu di Rumah
Kejari Tabanan melaksanakan MoU dengan Kantor Pos Tabanan dan meluncurkan program pelayanan Sistem Tilang Antar Pos (Sitarpos) di Aula Kejari Tabanan
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kejari Tabanan melaksanakan MoU dengan Kantor Pos Tabanan dan meluncurkan program pelayanan Sistem Tilang Antar Pos (Sitarpos) di Aula Kejari Tabanan, Senin 12 Juli 2021.
Layanan Sitarpos ini merupakan upaya untuk mencegah adanya penumpukan barang bukti dan mencegah penularan Covid-19 di masa pandemi ini.
Terobosan baru ini melayani masyarakat hanya melalui aplikasi, artinya barang bukti hasil tilang bisa ditunggu dari rumah tanpa harus mencari ke kantor Kejari Tabanan.
Artinya masyarakat yang jauh dari kota Tabanan diharapkan memanfaatkan layanan Sitarpos ini.
Baca juga: Pengawasan Terkait PPKM Darurat, Satu Per Satu Toko Non Esensial di Pasar Tabanan Diminta Tutup
Menurut data yang diperoleh dari Kejari Tabanan, jumlah perkara tilang tahun 2020 tunggakan terdata 279 perkara verstek yang belum dibayar denda tilang dan diambil barang bukti tilangnya.
Termasuk juga di tahun 2021 dari bulan Januari sampai dengan 12 Juli 2021, tunggakan perkara tilang sebesar 77 perkara verstek yang belum dibayar denda tilang dan diambil barang bukti tilangnya.
Kemudian terkait layanan Sitarpos ini, caranya sangat mudah.
Masyarakat tinggal men-dowload aplikasi e-tilang untuk bisa melihat jumlah untuk bayar denda sesuai nama Anda.
Kemudian ketika sudah diketahui bisa langsung di-transfer.
Baca juga: Vaksinasi Usia Remaja di Tabanan Sudah Mencapai 47,7 Persen, Varian Delta Masih Nihil Ditemukan
Setelah itu, masyarakat hanya tinggal menunggu di rumah tanpa harus jauh ke Kejari Tabanan.
Namun bagi yang enggan mengakses aplikasi, bisa datang langsung ke Kantor Pos terdekat karena semua data sudah tersedia di sana.
Sementara itu, untuk barang bukti berupa STNK ataupun SIM bisa memilih layanan Sitarpos tersebut.
Cukup dengan membayar biaya antar Rp7.000 plus biaya administrasi Rp1.500 untuk areal Kabupaten Tabanan, dan Rp 8.000 plus biaya administrasi untuk biaya di luar Kabupaten Tabanan kecuali Buleleng, barang bukti sudah bisa ditunggu di rumah.
Dalam jangka waktu kurang lebih 3 hari, pelanggar tilang sudah bisa mendapatkan barang buktinya tanpa harus jauh ke Kota Tabanan.
Baca juga: 393 Orang Telah Melamar CPNS dan PPPK di Pemkab Tabanan, Sejumlah Pelamar Keliru Penuhi Persyaratan
Peluncuran layanan Sitarpos ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kepala Kejasaan Negeri Tabanan, Ni Made Herawati dan Kepala Kantos Pos Tabanan, Furkan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tabanan, Dewa Gede Putra Awatara, menjelaskan Sitarpos merupakan bentuk pengembangan dari sejumlah layanan telah ada.
"Tujuannya layanan ini adalah untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran denda dan pengambilan barang bukti. Baik itu surat-surat dan kendaraan setelah ada putusan sidang," kata Herawati didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tabanan, Dewa Gede Putra Awatara, Senin 12 Juli 2021.
Dia menjelaskan, layanan ini bisa menjadi alternatif bagi masyarakat yang tidak bisa atau justru enggan datang langsung ke Kejari untuk mengambil barang bukti.
Baca juga: Penyekatan PPKM Darurat di Bali: Wiranatha Harus Lewati 5 Pemeriksaan dari Karangasem ke Tabanan
Karena barang bukti tinggal diantarkan petugas Pos ke rumah masyarakat sesuai alamat.
Selain itu, Sitarpos juga untuk meminimalkan tunggakan denda sehingga tidak menjadi temuan.
Sehingga, Sitarpos ini juga akan tetap diberlakukan messkipun pandemi Covid-19 nantinya mereda atau bahkana usai. Sebab, tujuan utamanya adalah untuk memberikan kemudahan pelayanan.
Di samping layanan yang sudah ada yakni Sistem Tilang Keliling atau Sitiling.
"Apalagi saat ini, di situasi pandemi ini masyarakjat diminta untuk tetap di rumah. Sehingga layanan ini bisa dimanfaatkan tanpa harus keluar rumah," jelasnya.
Kemudian, Kasipidum Dewa Putra Awatara menjelaskan, untuk mekanisme memanfaatkan layanan ini adalah hanya datang ke kantor Pos atau menghubungi hotline Sitarpos di 0818582100 atau 08990460484.
Lewat hotline tersebut, masyarakat bisa memperoleh informasi mengenai besaran denda dan biaya pengantaran.
Ada dua opsi pembayaran, membayar langsung lewat Pos atau lewat e-tilang atau teller BRI. Begitu pembayaran denda telah terkonfrmasi, petugas Pos akan mengambil barang bukti ke Kejari.
Kurang lebih selama tiga hari, barang bukti sampai di rumah.
"Sehingga nanti tinggal ditunggu di rumah. Khusus untuk pengiriman kendaraan akan disesuaikan dengan tarif dan permintaan dari warga. Kalo selama surat-surat untuk wilayah Tabanan hanya biaya dan administrasi saja," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pos Tabanan, Furkan mengatakan, kerja sama antara Kantor Pos dengan Kejari Tabanan adalah langkah sinergitas BUMN untuk membantu masyarakat.
"Jadi masyarakat yang merasa kena tilang bisa datang langsung ke Kantor Pos karena datanya sudah tersedia. Setelah menyanggupi layanan Sitarpos ini, kami siap mendistribusikan ke rumah masyarakat," katanya.
Dia menyebutkan, selain untuk dalam pulau Bali juga melayani bukti tilang dari luar Bali seperti Jawa.
Namun biaya pengantaran menyesuaikan dengan tarif publis pos.
"Misalnya membawa ke Jawa Timur, di pos itu Rp20.000 ya bayarnya Rp20.000 ditambah biaya administrasi Rp1.500 untuk yang menginginkan sistem COD. Atau bisa transfer langsung biaya pengiriminan ke Kejari," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Tabanan