Corona di Bali
PPKM Darurat Diperpanjang 11 Hari, Okupansi Hotel di Bali 1 Digit, Karyawan Dirumahkan Lagi
Pemerintah akhirnya memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Walaupun misalnya banyak hotel masih buka atau beroperasi, tapi tidak ada tamu untuk apa.
Justru jika masih buka akan menambah beban operasional hotel itu sendiri.
"Makanya mengambil kesimpulan untuk efisiensi kan menutup kembali hotelnya sementara sampai situasi akan lebih baik," ujarnya.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Legian Wayan Puspa Negara menyampaikan, di Legian terdapat 124 hotel, baik hotel berbintang maupun tidak berbintang dan 130 restoran.
Hampir 90 persennya tidak beroperasi.
Baca juga: Presiden Jokowi Batalkan Program Vaksinasi Covid-19 Berbayar untuk Individu, Vaksin Tetap Gratis
"Yang beroperasi itu mungkin takut propertinya rusak karena jika tidak dihuni oleh tamu dalam jangka waktu lama akan terjadi kerusakan, baik itu kelistrikannya atau lainnya," imbuh Puspa Negara.
Agung Rai menambahkan, mengenai kebijakan PPKM Darurat diperpanjang atau tidak itu kewenangan pemerintah pusat. Pihaknya tidak dapat mengintervensinya karena tentu ada pertimbangan-pertimbangan khusus.
"Harapan saya jika situasinya sudah membaik kan artinya PPKM Darurat tidak perlu diperpanjang. Tetapi kalau situasinya memburuk tentu akan dipertimbangkan diperpanjang oleh pemerintah pusat. Harapannya diperpanjang atau tidak, agar tetap diberikan bantuan kepada masyarakat karena 60 persen masyarakat kita ekonominya sudah sangat parah kondisinya," imbuhnya. (gil/zaetribun network/fik/fah/dod)
Kumpulan Artikel Corona di Bali