Berita Denpasar

Terkait Pembunuhan Dwi Farica Lestari, Wahyu Divonis 12 Tahun Penjara

Peristiwa tewasnya Dwi Farica Lestari (23) dalam kondisi telanjang di Thalia Homestay, Jalan Tukad Batanghari XA Nomor 12,  Panjer, Denpasar Selatan,

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Wahyu Dwi Setyawan menjalani sidang secara daring. Ia vonis 12 tahun penjara karena melakukan tindak pidana pembunuhan di Thalia Homestay, Jalan Tukad Batanghari XA Nomor 12, Panjer, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Peristiwa tewasnya Dwi Farica Lestari (23) dalam kondisi telanjang di Thalia Homestay, Jalan Tukad Batanghari XA Nomor 12,  Panjer, Denpasar Selatan, Sabtu, 16 Januari 2021 pukul 02.00 Wita.

Nyawa Dwi Farica melayang di tangan Wahyu Dwi Setyawan (23).

Kini atas perbuatannya itu, Wahyu divonis pidana penjara selama 12 tahun. 

Vonis dibacakan majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 5 Agustus 2021.

Baca juga: Seorang Pejabat Disbud Denpasar Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Ini Kata Kadisbud Denpasar

Terdakwa asal Dusun Krajan, Kelurahan Sumberejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur ini dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP, sesuai dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyu Dwi Setyawan dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Angeliky Handajani Day. 

Baca juga: Kronologis Truk dan 2 Mobil Terlibat Laka Lantas di Buana Raya Denpasar, Saat Menyalip Truk Oleng

Putusan majelis hakim tersebut turun satu tahun dari tuntutan yang diajukan JPU.

Sebelumnya JPU IB Putu Swadharma. Diputra. Terhadap putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum Peradi (PBH) Denpasar menyatakan menerima. 

"Terdakwa menerima putusan, Yang Mulia," ucap Aji Silaban. Sikap yang sama juga disampaikan JPU menanggapi putusan majelis hakim. 

Baca juga: Polsek Densel Tangkap 8 Remaja Karena Melakukan Aksi Balap Liar di Denpasar

Diungkap dalam dakwaan JPU, peristiwa berdarah itu terjadi berawal dari perkenalan terdakwa dengan korban melalui aplikasi Michat pada 16 Januari 2021.

Kemudian terdakwa melakukan chat tawar-menawar untuk kencan satu malam dari harga Rp1 juta yang dipatok korban menjadi Rp700 ribu. 

Setelah keduanya saling bersepakat.

Korban kemudian memberikan alamat untuk berkencan. Rupanya, terdakwa sudah memiliki niat untuk menguasai barang dan uang milik terdakwa.

Baca juga: Eksekusi Hak Asuh Anak PA Denpasar Dibatalkan Sebab Pertimbangan Psikologis Anak dan PPKM

Terdakwa dengan sengaja membawa sebilah pisau saat bertemu dengan korban. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved