Corona di Bali
186 WN Australia Serentak Tinggalkan Bali, Pakai Pesawat Carter Sambil Bawa Bantuan untuk Indonesia
Sebanyak 186 WNA asal Australia serentak meninggalkan Pulau Bali menggunakan pesawat komersial Qantas Airways
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Sebelumnya pada 7 Juli 2021 lalu, Menteri Luar Negeri Australia Marise Payne berbicara dengan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi dan mengkonfirmasi paket bantuan kesehatan cepat untuk tanggapan Covid-19 Indonesia.
Paket tersebut merupakan bagian dari dukungan kuat Australia untuk respons Covid-19 Indonesia hingga saat ini dan mencakup 12 juta dolar AU dalam bentuk peralatan medis terkait oksigen dan lainnya, termasuk 1.000 ventilator, hingga 700 konsentrator oksigen, lebih dari 170 tabung oksigen.
Selain itu berbagai bahan habis pakai dan suplai medis lainnya, lebih dari 40.000 alat uji rapid antigen, dan 2,5 juta dosis vaksin Astra Zeneca untuk tahun 2021.
Indonesia menerima bantuan medis untuk penanganan Covid-19 dari Pemerintah Australia berupa ventilator senilai 261.250 dolar AU.
Bantuan diserahterimakan oleh Konsulat Jenderal Australia, Anthea Griffin di area kargo Bandara Ngurah Rai kepada Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace didampingi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya.
Bantuan dapat langsung dimanfaatkan untuk penanganan Covid-19 dengan percepatan pengurusan pengeluaran barang melalui pelayanan segera (rush handling) yang diberikan oleh Bea Cukai Ngurah Rai.
Bantuan dikirim menggunakan pesawat Qantas Airways dalam bentuk 11 koli yang berisi 2.400 buah Ventilator Tubs – Humidiair Standard Tub, 1.440 buah Mask – FFM-SML-ROW, dan 1.460 buah Mask – FFM-LGE-ROW.
Tanggap akan urgensi pemanfaatan bantuan hibah medis untuk penanganan Covid-19, Bea Cukai Ngurah Rai sigap berikan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (rush handing), sehingga ventilator yang diterima dapat langsung dikeluarkan dari Bandara Ngurah Rai untuk digunakan.
“Ini merupakan salah satu bentuk langkah tanggap kami untuk membantu penanganan Covid-19, yaitu dengan memberikan pelayanan segera/rush handling atas barang bantuan hibah medis sesuai ketentuan," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Kusuma Santi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Selain itu, mengingat bantuan medis ini untuk penanganan Covid-19, kata Kusuma Santi, pihaknya juga memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai, tidak dipungut PPN dan PPh Pasal 22 Impor sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2020.
Pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera atau yang sering disebut dengan rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu dikeluarkan segera dari bandara/pelabuhan.
Beberapa barang yang dapat diberikan pelayanan segera antara lain jenazah, abu jenazah, organ tubuh manusia, tumbuhan dan binatang hidup, sampai vaksin/obat-obatan.
“Jadi untuk barang-barang yang dapat diberikan rush handling, kami mengubah pola penyelesaian kewajiban kepabeanan dengan prioritas utama yaitu barang dapat keluar terlebih dahulu, sehingga dapat dimanfaatkan dengan segera," tambah Kusuma Santi.
Seperti atas impor terhadap vaksin Covid-19 contohnya, vaksinnya dapat dikeluarkan dan didistribusikan segera, kemudian pemenuhan ketentuan kepabeanannya dilakukan setelahnya.
Kusuma Santi berharap, dengan rush handling ini, proses kepabeanan dapat ikut memberikan dukungan, utamanya atas upaya penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air. (*).
Baca juga: Ibu Hamil, Bayi, ODGJ serta Lansia di Tabanan Yang Positif Covid-19 Diperbolehkan Isolasi Mandiri
Kumpulan Artikel Corona di Bali