Berita Buleleng
UPDATE Kasus Bentrok Warga dan Anggota TNI, Polisi Batal Periksa Perbekel Sidatapa & Anggota Dewan
update kasus bentrok antara warga Desa Sidatapa dengan anggota TNI. Perbekel Sidatapa batal diperiksa.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Komang Agus Ruspawan
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Inilah update kasus bentrok antara warga Desa Sidatapa dengan anggota TNI.
Saat ini polisi masih berupaya menggali keterangan dari sejumlah saksi, untuk dapat mengungkap kebenaran dari kasus tersebut.
Pada Jumat 3 September 2021, penyidik Polres Buleleng mengagendakan pemeriksaan Perbekel Desa Sidatapa Ketut Budiasa.
Namun rencana pemeriksaan terhadap sang perbekel itu batal.
Penyebabnya, Ketut Budiasa positif Covid-19, dan harus menjalani isolasi di tempat terpusat (isoter).
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, mengatakan selain perbekel, pemeriksaan juga sejatinya akan dilakukan kepada Anggota DPRD Buleleng Gede Arta Wijaya.
Kebetulan saat bentrok terjadi, ia sedang berada di lokasi.
Namun Gede Arta juga tidak dapat hadir dengan alasan sedang berada di Gianyar.
Baca Juga: Dandim 1609/Buleleng Hukum Dua TNI Terlibat Bentrok, Dinyatakan Melanggar Kode Etik Kemiliteran
Baca Juga: Diperiksa di Mapolres Buleleng, Lima Warga Desa Sidatapa Klaim Diri Sebagai Korban
Mengingat dua saksi tersebut berhalangan hadir, pemeriksaan terpaksa ditunda hingga Senin pekan depan, khusus untuk Gede Arta. Sementara pemeriksaan terhadap perbekel, menunggu hingga masa isolasi selesai dilakukan.
AKBP Andiran menyebut, hingga saat ini total sudah ada 10 saksi yang telah dimintai keterangan terkait kasus bentrok tersebut.
Ke-10 saksi itu di antaranya tiga anggota dari Polsek Banjar, lima warga dari Desa Sidatapa, serta empat anggota dari Kodim 1609/Buleleng.
Mereka dimintai keterangan karena melihat atau mengetahui langsung bentrok tersebut.
Diberitakan sebelumnya, bentrok antara warga Desa Sidatapa dengan anggota TNI terjadi pada Senin 23 Agustus 2021.
Bentrok terjadi saat Kodim menggelar rapid antigen acak di desa tersebut.
Ada dua orang pengendara motor yang merupakan warga asal desa setempat, disebut-sebut menabrak anggota TNI yang saat itu hendak memberhentikan laju kendaraannya.
Selanjutnya dua pengendara motor itu melarikan diri. Salah satu anggota TNI kemudian berupaya mengejar dua pengendara sepeda motor itu, namun tidak berhasil.
Selang beberapa detik kemudian, dua pengendara motor itu balik kembali ke lokasi pelaksanaan rapid antigen acak.
Saat itu, dua pengendara motor itu bertanya kepada petugas, mengapa perjalannya dihalang-halangi.
Kemudian, kata Dandim, salah satu anggotanya balik bertanya, mengapa dua pengendara motor itu menabrak anggota TNI yang sedang bertugas.
Akhirnya, kedua pengendara itu dibawa untuk menghadap ke Dandim Windra, untuk selanjutnya dirapid antigen.
Namun saat hendak dirapid, kedua pengendara motor itu berontak. Bahkan, keluarga dari pengendara motor datang, hingga terjadi adu mulut.
Salah satu warga kemudian diduga melayangkan pukulan tepat di bagian belakang kepala Dandim Windra.
Mengetahui komadannya mendapatkan pukulan dari warga, para anggota TNI pun melakukan upaya pemukulan balik kepada warga.
Baca Juga: RSUD Buleleng Turunkan Tarif Rapid Antigen Menjadi Rp 99 Ribu
Kasus ini sejatinya sudah dimediasi. Dandim Windra dan warga sempat sepakat untuk damai. Namun belakangan kasus kembali dilanjutkan ke ranah hukum, atas perintah Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, yang diteruskan oleh Danpomdam IX/Udayana.
Warga yang melakukan pemukulan kepada Dandim Windra diproses di Polres Buleleng.
Sementara anggota TNI yang melakukan pemukulan balik ke warga, diproses secara militer.
Sebelumnya lima warga Sidatapa sudah dimintai keterangan. Mereka didampingi kuasa hukumnya Gede Pasek Suardika.
Usai diperiksa, Gede Pasek menyatakan bahwa para warga tersebut merupakan korban pemukulan.
Sementara itu, dua orang anggota TNI dari Kodim 1609/Buleleng sudah mendapat hukuman disiplin militer.
Hukuman langsung diberikan oleh Dandim 1609/Buleleng, Muhammad Windra Lisrianto, pada Rabu 1 September 2021. (*)