Berita Badung

Dikritik Warganet Akibat Pelihara Owa Siamang, Bupati Badung Minta Maaf

Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta langsung menuai hujatan dari warganet setelah mengunggah video binatang  kera hitam

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Karsiani Putri
Adrian Amurwonegoro
Tangkapan layar Owa Siamang yang diserahkan Bupati Badung Giri Prasta ke BKSDA Bali 

"Satwa yang diserahkan berupa Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) sebanyak 1 (satu) ekor berjenis kelamin betina dengan umur 2 bulan. Satwa ini dilindungi Undang-Undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi," jelasnya.

Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, satu ekor Owa Siamang tersebut akan dilepasliarkan di hábitat aslinya di Provinsi Sumatera Barat dengan terlebih dahulu dilakukan rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Owa di Kalaweit Sumatera Barat.

Sebelum dilaksanakan translokasi satwa tersebut ke Provinsi Sumatera Barat, terlebih dahulu dilaksanakan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan bahwa satwa tersebut dalam kondisi sehat.

Baca juga: Bupati Badung Giri Prasta Tak Mau Ikut Campur Kasus Insentif Nakes

Baca juga: Terkait Ujicoba Pembukaan Objek Wisata, Bupati Badung: Paling Prinsip Adalah Penurunan Level

"Kami menyampaikan bahwa satwa Owa Siamang ini adalah salah satu satwa yang dilindungi Undang-Undang, untuk itu masyarakat yang memiliki atau merawat agar menyerahkan atau melaporkan kepada Balai KSDA Bali melalui Call Centre 081246966767," katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved