Berita Badung
Dikritik Warganet Akibat Pelihara Owa Siamang, Bupati Badung Minta Maaf
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta langsung menuai hujatan dari warganet setelah mengunggah video binatang kera hitam
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Karsiani Putri
"Satwa yang diserahkan berupa Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) sebanyak 1 (satu) ekor berjenis kelamin betina dengan umur 2 bulan. Satwa ini dilindungi Undang-Undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi," jelasnya.
Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, satu ekor Owa Siamang tersebut akan dilepasliarkan di hábitat aslinya di Provinsi Sumatera Barat dengan terlebih dahulu dilakukan rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Owa di Kalaweit Sumatera Barat.
Sebelum dilaksanakan translokasi satwa tersebut ke Provinsi Sumatera Barat, terlebih dahulu dilaksanakan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan bahwa satwa tersebut dalam kondisi sehat.
Baca juga: Bupati Badung Giri Prasta Tak Mau Ikut Campur Kasus Insentif Nakes
Baca juga: Terkait Ujicoba Pembukaan Objek Wisata, Bupati Badung: Paling Prinsip Adalah Penurunan Level
"Kami menyampaikan bahwa satwa Owa Siamang ini adalah salah satu satwa yang dilindungi Undang-Undang, untuk itu masyarakat yang memiliki atau merawat agar menyerahkan atau melaporkan kepada Balai KSDA Bali melalui Call Centre 081246966767," katanya. (*)