Berita Denpasar

Terdesak Biaya Berobat Orangtua, Vony Nekat Jadi Kurir Sabu, Dapat Upah Sebanyak Rp1,9 juta 

Beralasan terdesak kebutuhan biaya berobat orangtuanya, Vony Jayanti (30) nekat menjadi kurir sabu.

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Putu Candra
Vony menjalani sidang perdananya secara daring. Ia diadili karena diduga terlibat peredaran sabu. 

Belum sempat lagi mengedarkan, terdakwa ditangkap di kosnya Jalan Kembang Matahari.

Kemudian dilakukan penggeledahan di kos Jalan Kembang Matahari dan di kos Jalan Akasi oleh pihak kepolisian. 

Dari hasil penggeledahan di dua tempat tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 124 paket sabu dengan berat 143,04 gram brutto atau 127,85 gram netto. 

Dari keterangan sementara, terdakwa mengaku kenal dengan Gatep melalui Facebook sejak bulan Desember 2020.

Dari perkenalan itu kemudian berlanjut, Getap menawari terdakwa bekerja sebagai kurir sabu, dan disetujui. 

Baca juga: Buruh Harian di Denpasar Nyambi Jadi Kurir Sabu, Ujang Dituntut Pidana Bui 9 Tahun

Baca juga: Jadi Peluncur Sabu, Yudi Irawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Terdakwa menyetujui karena terdesak kebutuhan hidup serta membutuhkan biaya berobat orangtuanya. 

Sejak bekerja sebagai kurir, terdakwa sudah tiga kali mengambil dan mengedarkan sabu yang diberikan oleh Gatep.

Terdakwa mengedarkan sabu di sekitar Kota Denpasar sesuai alamat yang ditentukan oleh Gatep.

Dari pekerjaan itu terdakwa sudah mendapat upah sebanyak Rp1,9 juta. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved