Berita Denpasar
Jadi Kurir Sabu di Bali, Wirya Menerima Diganjar Pidana Penjara 10 Tahun
Terdakwa Gede Sri Wirya Widastra (31) menerima diganjar pidana penjara selama 10 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Beberapa hari kemudian, terdakwa dihubungi Man Budi untuk mengambil tempelan paket sabu di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Wirya Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Subsider 6 Bulan Penjara
Sesuai petunjuk dari Man Budi, terdakwa pun bergegas mengambil paket sabu itu.
Setelah berhasil mendapat paket sabu itu, terdakwa kemudian membawa ke rumahnya.
Sesampainya di rumah 1 paket plastik klip berisi sabu itu, terdakwa pecah menjadi 30 paket plastik klip.
Sedangkan 1 paket plastik klip sabu lainnya dibiarkan utuh sesuai dengan perintah dari Man Budi.
Dua hari kemudian terdakwa dihubungi oleh Man Budi dan diperintahkan menempel sabu seberat 10 gram di daerah Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.
Namun apes, usai menempel terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Ternyata pergerakan terdakwa telah dipantau sebelumnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan dari tangan terdakwa berhasil diamankan 31 plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 81,67 gram.
(*)