Berita Bali
Pariwisata Internasional Dibuka 14 Oktober 2021, Koster: Masa Karantina Wisman Belum Bisa Dikurangi
Gubernur Bali, Wayan Koster mengaku belum bisa mengurangi masa karantina karena prinsip kehati-hatian.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Para pelaku pariwisata sebelumnya meminta agar masa karantina atau tinggal sementara wisatawan mancanegara (Wisman) yang tiba di Bali kurang dari 8 hari.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster mengaku belum bisa mengurangi masa karantina karena prinsip kehati-hatian.
"Kita tidak menyebut karantina tapi hotel untuk penginapan sementara selama 8 hari. Itu belum bisa kita penuhi untuk diturunkan. Karena kita harus ekstra hati-hati. Karena masih ada varian baru Covid-19 ini yang terjadi di luar negeri, karena itu kita harus secara bertahap melakukan kelonggaran ini," kata Gubernur Koster, Selasa 5 Oktober 2021.
Ia mengatakan, bukannya sama sekali tidak setuju untuk melonggarkan masa stay di hotel, namun jika dalam beberapa minggu, ketika situasi sudah stabil, maka persyaratan itu akan diperlonggar lagi.
Baca juga: Erick Maksimalkan Dukungan BUMN, Untuk Pembukaan Penerbangan Internasional ke Bali
"Begitu seterusnya sampai sebulan. Mudah-mudahan tidak ada apa-apa. Kita akan perlonggar lagi. Mungkin tidak perlu lagi harus menjalani ini lagi. Setelah wisman negatif di bandara, begitu tidak ada masalah, ia bisa langsung beraktivitas, tapi dengan mengikuti prokes di Bali ini," sebutnya.
Ia berharap semoga kedepannya tidak ada wisatawan yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Jadi jangan ada pula wisatawan yang bandel tidak pakai masker, dan sebagainya gitu," katanya.
Saat pembukaan bandara rute internasional, 14 Oktober nanti, kebijakan pemerintah banwa seluruh biaya prokes, mulai dari tes PCR, rumah sakit hingga biaya meningap 8 hari ditanggung oleh wisman.
"PCR, rumah sakit, dan penginapan dibebankan ke wisatawan. Mengenai prokes kita akan perketat. Saya kemarin sudah rapat dengan Bapak Pangdam, Kapolda dan semua pihak yang berkaitan dengan penerapan prokes di Pemprov Bali dan juga upaya menjalankan program membuka wisata mancanegara ini ada dua manajemen yang kami jalankan secara terpisah," ungkapnya.
Pertama, manajemen untuk pengendalian Covid-19.
Kedua, manajemen untuk tata kelola kunjungan wisman ke Bali, yakni mulai dari kedatangan titik per titik sampai kembali lagi akan diterapkan prokes yang ketat.
"Itu kami terapkan prokes secara ketat. Dengan demikian saya kira apa yang akan kita laksanakan ini bisa lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Bali dan bagi wisatawan itu sendiri. Terutama bagi hotel dan restoran yang sudah melakukan standar CHSE, itu betul-betul akan kita awasi secara ketat. Dan sudah ditentukan pengawas yang akan bertugas di setiap titik di mana wisatawan itu akan melakukan aktivitas. Kita awasi semua," katanya.
Terpisah, Ketua Paguyuban Sopir Transportasi Padang Tegal Kelod, Ubud, Gianyar, I Putu Ardita mengatakan, pihaknya sangat menyambut senang jika Bandara Ngurah Rai dibuka untuk penerbangan internasional.
Namun pihaknya pesimistis wisatawan akan berkunjung ke Bali jika pemerintah menerapkan aturan karantina delapan hari.
Sebab lamanya masa karantina hampir lebih lama dari rata-rata lama tinggal turis selama ini.