Info Populer

Cara Melaporkan Pinjamanan Online Ilegal, Berikut Dengan Ciri-cirinya 

Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia marak terjadi hingga banyak masyarakat yang menjadi korban.

Editor: Karsiani Putri
Tribun Manado
Ilustrasi- melakukan peminjaman uang 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia marak terjadi hingga banyak masyarakat yang menjadi korban.

Terbaru, pihak kepolisian menggerebek perusahaan pinjol ilegal bernama PT Indo Tekno Nusantara (ITN).

Melansir pemberitaan Kompas.com, Kamis (14/10/2021), perusahaan pinjol ilegal PT ITN di Cipondoh, Kota Tangerang, kerap mengancam kliennya dengan mengirimkan konten berbau pornografi.

Ancaman dilakukan agar peminjam uang segera membayar utangnya.

Tak hanya itu, perusahaan juga mengancam kliennya dengan mendatangi secara langsung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT ITN mengoperasikan sebanyak 13 aplikasi pinjol.

Tiga aplikasi di antaranya legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara 10 aplikasi lainnya ilegal dan tak terdaftar di OJK.

Lalu, bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal?

Baca juga: Mengenal Depresi, Penyakit Mental yang Dapat Memengaruhi Perasaan, Cara Berpikir, dan Bertindak

Baca juga: Ketahui Penyebab dan Cara Mengatasi Kelopak Mata Beda Sebelah

Baca juga: Kenali Arti Hingga Fungsi Produk Herbal dan Jamu

Baca juga: Kenali Tanda-tanda Tubuh Butuh Social Media Break

Saat dihubungi Kompas.com, Juni 2021, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengatakan, ada sejumlah saluran pengaduan yang bisa digunakan masyarakat.

Pengaduan atau pelaporan bisa dilakukan melalui:

  1. Surat elektronik/e-mail atau melalui kontak resmi OJK: E-mail: waspadainvestasi@ojk.go.id
  2. Telepon: 157
  3. WhatsApp OJK: 081-157-157-157

Akan tetapi, jika yang dialami adalah tindak pidana, Tongam menyarankan untuk segera melaporkannya ke pihak yang berwajib.

Baca juga: WNA dan WNI yang Belum Vaksinasi Covid-19 Tetap Bisa Masuk Indonesia, Berikut Ini Ketentuannya 

Baca juga: Ketahui Pentingnya Melakukan Karantina Selama 5 Hari Bagi Pelaku Perjalanan Dari Luar Negeri 

Baca juga: Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Boleh Atau Tidak Minum Paracetamol? 

"Apabila masyarakat mengalami tindak pidana seperti penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka masyarakat segera melaporkan kepada polisi (baik Polda maupun Polres)," kata Tongam. 

Baca juga: Menkominfo Tegaskan Pemerintah Bakal Lakukan Moratorium Penerbitan Izin Pinjol

Baca juga: Maraknya Fenomena Pinjol Ilegal dan Sisi Konsumen Menurut Pandangan Sosiolog UNUD Bali

Baca juga: Ingin Mengganti Nomor WhatsApp? Ikuti Langkah Ini Agar Tak Kehilangan Isi Chat di Nomor Lama

Baca juga: Penyakit Asam Lambung Sering Kali Membuat Tak Nyaman, Ketahui 4 Jenis Obat untuk Asam Lambung

Ciri-ciri pinjol ilegal

Sementara itu, melalui akun Instagram @kemenkominfo, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengingatkan masyarakat untuk waspada dengan fintech lending atau pinjol ilegal.

Berikut beberapa ciri pinjol ilegal:

  1. Tidak memiliki izin resmi dari OJK.
  2. Tidak memiliki alamat kantor yang jelas
  3. Meminta akses seluruh data di ponsel
  4. Tidak memiliki aturan pembiayaan yang jelas.
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved