Berita Badung
RESMI Berlaku Hari Ini, Keluar Masuk Bali Melalui Bandara Ngurah Rai Bisa Gunakan Antigen
Mulai Rabu 3 November 2021 masyarakat pengguna moda transportasi udara masuk dan keluar Bali dapat menggunakan hasil negatif test antigen
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2021 dan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional kembali mengeluarkan regulasi perubahan ketentuan perjalanan orang dalam negeri.
Regulasi tersebut tertulis dalam Surat Edaran No. 22 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
Kemudian disusul terbitnya regulasi dari Kementerian Perhubungan berupa Surat Edaran No. 96 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan tranportasi udara pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
Menyusul terbitnya dua regulasi tersebut, maka calon penumpang pesawat dari Bali dengan tujuan manapun dan sebaliknya dari manapun menuju ke Bali dapat menggunakan hasil negatif test antigen.
Baca juga: TERBARU Naik Pesawat Kini Bisa Pakai Antigen, Perubahan Syarat Perjalanan Jawa Bali
"Dengan keluarnya InMendagri No. 57, SE Satgas Penanganan Covid-19 No 22 dan SE Kemenhub No 96 tahun 2021, maka mulai Rabu 3 November 2021 masyarakat pengguna moda transportasi udara dari Bandara Ngurah Rai Bali ke bandara manapun dan dari bandara manapun ke Bandara Ngurah Rai dapat menggunakan hasil negatif test antigen 1x24 jam dengan syarat sudah vaksin dosis lengkap atau sudah vaksin dua kali," ujar Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Taufan Yudhistira, Selasa 2 November 2021.
Sementara bagi calon penumpang yang baru dosis pertama wajib menggunakan hasil negatif test RT-PCR 3x24 jam sebagai syarat melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara.
Menyikapi telah terbitnya regulasi baru tersebut, pihaknya langsung menginformasikan kepada stakeholder Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dan para calon penumpang melalui media sosial resmi.
Pihaknya juga sangat mendukung dan mengapresiasi pemerintah terkait perubahan ketentuan perjalanan ini.
"Kami tentunya sangat mendukung, mengapresiasi regulasi ini, dan harapan kami dengan perubahan tersebut dapat meningkatkan trafik pergerakan penumpang dan trafik pesawat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali," ungkap Taufan.
Ia juga mengimbau masyarakat pengguna moda transportasi udara agar selalu menerapkan protokol kesehatan baik di bandara asal maupun di bandara tujuan.
Juga diharapkan kepada penumpang untuk mengisi e-HAC sebelum tiba atau sampai di bandara tujuan, serta mendownload dan mengisi form aplikasi PeduliLindungi sebelum tiba di bandara keberangkatan.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi Covid-19 dengan menerbitkan empat Surat Edaran (SE).
“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya.
4 Surat Edaran Kemenhub
- SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19
- SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19
- SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19
- SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19
Baca juga: INFO Penerbangan: Syarat Naik Pesawat Boleh Pakai Antigen Mulai Berlaku 3 November 2021
“Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Adita.
Beberapa hal utama tentang syarat perjalanan yang diatur dalam SE ini yakni sebagai berikut.
Pada transportasi udara:
- Untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).
- Untuk penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).
- Untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama.
Pada transportasi darat:
- Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.
Pada transportasi Laut:
- Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.
Pada transportasi kereta api:
- Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan),” ujar Adita.
Selanjutnya, khusus perjalanan angkutan/kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut.
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajin melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.
Baca juga: Penerbangan Jawa-Bali Kini Gunakan Antigen, PHRI Badung: Ini Baru Masuk Akal
Lebih lanjut Adita menjelaskan, pengawasan terhadap Surat Edaran ini dilakukan melalui Otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerjasama dengan unsur terkait, yakni:
• Satgas Penanganan Covid-19 di daerah
• Pemerintah Daerah
• Dinas Perhubungan
• TNI/Polri
Yang juga akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus memastikan penumpang menaati protokol kesehatan.
Sementara, untuk pengawasan syarat perjalanan pada transportasi darat akan dilakukan pengecekan secara acak (random) oleh petugas gabungan di lapangan.
“Kami meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini.
Selain itu, kami juga meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang,” tutur Adita.
Baca juga: Naik Pesawat Cukup Pakai Antigen, Pemerintah Kembali Ubah Syarat Perjalanan
Adita mengungkapkan, SE Kemenhub ini ditetapkan dan mulai berlaku efektif pada Selasa 2 November 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.
SE Kemenhub ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.
“Khusus untuk transportasi udara, baru mulai diberlakukan pada 3 November 2021 Pukul 00:00 WIB.
Untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang,” ungkap Adita.
(*)