Berita Badung

Terdesak Ekonomi, Pria di Kuta Gasak 3 Villa, 4 iPhone Milik Korban dan Uang Tunai Berhasil Dicuri

Kedapatan melakukan pencurian di beberapa villa, Muhammad Gunawan alias Awan berusia 25 tahun kini diamankan pihak kepolisian Polsek Kuta.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Noviana Windri
Polsek Kuta
Tersangka Muh Gunawan alias Awan kasus pencurian di 3 TKP wilayah Kabupaten Badung, Bali. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kedapatan melakukan pencurian di beberapa villa, Muhammad Gunawan alias Awan berusia 25 tahun kini diamankan pihak kepolisian Polsek Kuta.

Pria yang tinggal di Seminyak, Kuta, Badung Bali diketahui telah melakukan aksi pencurian di tiga TKP berbeda.

"Tersangka melakukan aksi pencurian di Villa Jodes Lotus Jalan Drupadi, villa dikawasan seminyak dan di Canggu," ujar AKP Made Putra Yudistira selaku Kanit Reskrim Polsek Kuta, Jumat 5 November 2021.

Lebih lanjut, seijin Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, sebelumnya kasus ini berhasil diungkap setelah pihak Polsek Kuta menerima laporan dari korban.

Chintia Ayu Rahmania, wanita berusia 22 tahun asal Biring Kanaya, Kota Makasar, Sulawesi Selatan sebelumnya melaporkan ke pihak kepolisian.

Baca juga: Sales Manajer Mall Mencuri Kartu Kredit WN Korea & Gunakan Berbelanja, Ini Penjelasan Manajemen Mall

Baca juga: Perempuan di Denpasar yang Terpergok Mencuri Akhirnya Diamankan Polsek Denpasar Selatan

Ia yang saat itu tengah berlibur dan menginap di Villa Jodes Lotus, Jalan Drupadi, Gang Bugis, Seminyak, Kuta, Badung, Bali.

Mengatakan pada Jumat 29 Oktober 2021 sekitar pukul 06.30 wita, saat terbangun ia sudah tidak melihat handphone iPhone 6S miliknya di atas meja kamar villa.

Bahkan saat itu, ia bersama Ericha Prima Dani yang juga saksi kejadian, bahkan tidak melihat handphone lain miliknya dan temannya tersebut. 

Masing-masing iPhone 12 mini yang tengah di charger, iPhone 6S yang ditaruh di lantai kamar villa, iPhone 7 plus yang berada di atas kasur dekat meja berisi KTP juga raib.

"Ada empat handphone jenis iPhone milik korban raib di TKP, juga ada beberapa barang lainnya," ungkap AKP Made Putra Yudistira.

Tak hanya disitu, Kanit Reskrim Polsek Kuta itu bahkan menyebut ada tas berisi uang Singapore $500, uang Indonesia Rp 500.000 milik temannya raib di bawa tersangka.

Saat korban dan saksi mencari barang-barang yang hilang. Tepat di garase villa, korban dan saksi menemukan charger handphone, dompet, tiket dan barang-barang lain terlihat berserakan.

Baca juga: Viral Video Perempuan Terpergok Mencuri di Denpasar, Diamankan Warga Lalu Serahkan ke Polisi

Baca juga: Setelah Ditangkap Polsek Abiansemal, Adi Akui Mencuri Cetakan Genteng di 4 TKP

"Untuk iPhone dan uang tidak ditemukan. Akibat kejadian itu, korban alami kerugian Rp 35.000.000," tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Polsek Kuta melakukan pencarian keberadaan tersangka dan barang bukti yang berhasil dicuri.

Pada Rabu 3 November 2021, setelah petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi lebih lanjut, tersangka akhirnya berhasil diamankan.

Terungkap tersangkanya yakni Muh Gunawan alias Awan yang beralamat asal di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Tanjung Merawa, Kecamatan Tanjung Merawa B, Kota Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Dia berhasil diamankan di Jalan Braban, Seminyak, Kuta di salah satu hotel tempat tinggalnya. Tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti lainnya," terang AKP Yudistira.

Dalam pemeriksaannya, tersangka mengakui perbuatannya, ia melakukan aksinya dengan cara memanjat tembok villa korban lalu membuka pintu utama villa yang masih tercantol.

Setelah berhasil masuk, ia kemudian menuju ke kamar yang saat itu tidak terkunci.

Di dalam kamar, tersangka berhasil mengambil barang-barang milik korban masing-masing empat buah handphone iPhone dan dua tas di ruang tamu.

Baca juga: Ini Kata Bos Bianconeri Usai Juventus Mencuri Poin di Markas Inter Milan di Liga Italia Pekan ke-9

Baca juga: Tinggalkan Sepatu Saat Mencuri di Denpasar, Nikson dan Seprianus Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Saat beraksi, Kanit Reskrim Polsek Kuta AKP Made Putra Yudistira menyebut tersangka melakukan aksi pencurian seorang diri dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat yang disewanya.

Menurut AKP Yudistira, niat tersangka melakukan pencurian karena terdesak ekonomi dan barang milik korban rencananya dijual oleh Awan.

"Barang dijual karena butuh uang. Tapi sampai kita amankan, barang belum laku terjual.

Uang milik korban, sebagian sudah digunakan untuk keperluan tersangka. Pasal yang dikenakan 363 KUHP," pungkasnya.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved