Berita Denpasar

Regulasi Tidak Sinkron Timbulkan Kendala Bagi KPU Kabupaten/Kota, Data Pemilih Terancam

Adanya regulasi yang tidak sinkron cukup menjadi polemik dalam Pemutakhiran Data Pemilih yang saat ini sedang berjalan.

Penulis: Ragil Armando | Editor: Karsiani Putri
Ragil Armando
Suasana Rapat Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 pada Jumat, 12 November 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Adanya regulasi yang tidak sinkron cukup menjadi polemik dalam Pemutakhiran Data Pemilih yang saat ini sedang berjalan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 menyatakan bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota tidak boleh melakukan akses secara penuh terhadap data penduduk. 

Hal tersebut menimbulkan kendala bagi KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pemutakhiran data pemilih karena adanya keterbatasan dalam akses data, yang mana menurut Pasal 202 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota menggunakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 201 ayat (5) untuk disandingkan dengan daftar pemilih tetap pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih.

Baca juga: Pemprov Bali Pastikan Kesiapan Diri Jadi Tuan Rumah Event Nasional dan Internasional

Baca juga: Sederhanakan Surat Suara Pemilu, KPU Bali Siapkan Rancangan Anggaran Pilkada Serentak Rp 225 Miliar

Permasalahan Daftar Pemilih selalu menjadi sebuah momok yang cukup membuat dinamika dalam penyelenggaraan Demokrasi dari tahun ke tahun.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Widyardana Putra dalam Rapat Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, Jumat, 12 November 2021.

Lebih lanjut, Widy menuturkan, tujuan dari dilaksanakan forum diskusi kali ini adalah sebagai upaya dalam mencari sebuah solusi bersama terhadap  persoalan yang terjadi, dimana keadaan saat ini regulasi tidak dimungkinkan untuk di rubah. 

Baca juga: Presiden Bentuk Timsel Anggota KPU-Bawaslu, Eks Timses Jokowi Menjadi Ketua

Baca juga: Pemprov Bali Pastikan Kesiapan Diri Jadi Tuan Rumah Event Nasional dan Internasional

Baca juga: DISKON! Promo JSM Indomaret 12-14 November 2021, Soft Drink Ukuran 1,5L Beli 2 Hanya Rp 22 Ribuan 

“Dalam regulasi yang tidak dapat diubah dewasa ini, bagaimana kita bisa mencarikan sebuah solusi atas permasalahan yang kita hadapi bersama,” tutur Widy.

Dalam kesempatan yang sama, Kordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Bali, I Ketut Rudia yang turut hadir dalam acara tersebut mengungkapkan, pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU telah sesuai dengan data pemilih terkini.

Namun, apabila disinkronkan kembali dengan data penduduk potensial pemilih pemilu, lanjutnya, data yang telah dibersihkan pada saat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan akan muncul kembali.

“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU telah sesuai dangan data pemilih terkini, apabila disinkronkan kembali dengan data penduduk potensial pemilih pemilu, tentu data yang sudah dibersihkan pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan akan muncul kembali,” ujar Anggota Bawaslu Bali tersebut.

Disisi lain, Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali, I Wayan Eka Wiata menyatakan bahwa pihaknya menerima satu sumber data dengan apa yang diperoleh Bawaslu dan KPU.

Menurutnya, permasalahan yang terjadi akibat kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk mengupdate data kependudukan.

Baca juga: Pemprov Bali Pastikan Kesiapan Diri Jadi Tuan Rumah Event Nasional dan Internasional

Baca juga: Lihat Kunci Motor Masih Tercantol, Pria Spesialis Maling Motor Beraksi di Peguyangan Denpasar

Baca juga: DISKON! Promo JSM Indomaret 12-14 November 2021, Soft Drink Ukuran 1,5L Beli 2 Hanya Rp 22 Ribuan 

“Kami menerima data yang sama dangan Bawaslu dan KPU, sumber datanya adalah Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri, permasalahan yang terjadi adalah kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk mengupdate data kependudukan karena data pada disdukcapil berbasis pada administrasi sedangkan data pemilih berkelanjutan berbasis aktual dan terkini,” pungkas Eka Wiata. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved