Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018

FAKTA-FAKTA Kasus Dugaan Suap DID Tabanan: Eks Bupati Tabanan Jalani Pemeriksaan Maraton

Berikut fakta-faka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Bupati Tabanan Periode 2010-2020 Ni Putu Eka Wiryastuti saat menggunakan hak pilihnya di Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan, April 2019 lalu. 

Kepastian ketiganya menjadi tersangka terungkap dalam sebuah surat dari KPK. Surat itu berisi permintaan informasi dan penelusuran aset atas nama tiga orang tersebut, dari Kedeputian Bidang Penindakan KPK, Direktorat Labuksi KPK, ditujukan ke Kadis DPMPTSP Kota Denpasar.

Surat KPK itu, yang diperoleh Tribunnews.com, diterima DPMPTSP pada 8 November 2021. Mengonfirmasi status tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan Rifa Surya, Ali hanya menyebutkan pihaknya akan mengumumkannya pada saat penahanan tersangka.

"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa, 9 November 2021 Dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews pada artikel berjudul KPK Usut Persetujuan Eks Bupati Eka Wiryastuti di Pengurusan DID Tabanan Tahun 2018.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved