Berita Denpasar

Pengamen Maudeng Didenda Rp 250 Ribu, Satpol PP Denpasar Sebut untuk Beri Efek Jera

Satpol PP Kota Denpasar menggelar sidang Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Kelas IA Denpasar

Istimewa/ Dok. Satpol PP Denpasar
Satpol PP Kota Denpasar menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu 17 November 2021 di Pengadilan Negeri Kelas IA Denpasar - Pengamen Maudeng Didenda Rp 250 Ribu, Satpol PP Denpasar Sebut untuk Beri Efek Jera 

Oleh karena itu, menurut Agus mau berpakaian badut atau pakaian adat tentu saja tidak boleh dilakukan.

“Maraknya saat ini orang berduyun ke Denpasar mengadu nasib tentu bisa dipahami karena kondisi ekonomi akibat dampak Covid-19. Namun bila sampai mengganggu ketertiban umum tentu sangat disayangkan, apalagi sampai menggunakan pakaian adat yang biasanya digunakan untuk kegiatan yang bersifat baik,” kata Agus, Rabu petang.

Dengan adanya hal ini, Pemkot Denpasar, dalam hal ini Satpol PP harus bekerja keras mengatasi ini.

Agus mengatakan, mengenai tipiring Rp 250.000, itu merupakan sanksi maksimal yang bisa dilakukan sesuai aturan yang berlaku saat ini.

Terkait dengan efektif tidaknya tentu kembali pada efek jera yang timbul pada si pelaku.

“Namun perlu kita ingat pengemis dan pengamen bisa bertahan mengemis dan mengamen karena ada yang memberi, entah karena kasihan atau karena merasa terhibur,” katanya.
Justru untuk lebih efektifnya, menurutnya Satpol PP harus berani menangkap si pemberi uang kepada pengemis dan dikenakan sanksi.

Hal ini mengingat di Perda tentang ketertiban umum pasal 43 jelas-jelas melarang setiap orang memberikan uang atau barang kepada peminta-minta, pengemis, pengamen.

“Bila perlu kemudian setelah diberi sanksi, dipublikasikan di media yang ada sehingga ini dapat mengikis kebiasaan untuk memberi kepada pengamen. Jika pengamen tak ada yang memberi tentu mereka akan berhenti mengamen. Bukan kita tidak kasihan, tapi ada banyak cara mencari nafkah yang lebih baik tanpa mengganggu ketertiban umum,” katanya.

Sehingga dibutuhkan peran semua pihak untuk mengatasi hal ini.

“Ketegasan Satpol PP di lapangan menangkap pengamen dan pemberi, juga disiplin warga untuk tidak memberi uang ke pengamen,” katanya. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved