Berita Denpasar
PPKM Level 3 Diterapkan di Akhir Tahun, Koster: Jangan Berandai-andai Dulu
Gubernur Bali, I Wayan Koster mengaku belum mendapatkan informasi secara resmi tentang kebijakan penerapan PPKM Level 3
Penulis: Ragil Armando | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Gubernur Bali, I Wayan Koster mengaku belum mendapatkan informasi secara resmi tentang kebijakan penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, termasuk Bali, selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 nanti.
"Saya belum mendapat kepastian tentang hal itu dari pemerintah pusat," kata Koster saat diwawancarai di Gedung DPRD Bali, Senin, 22 November 2021.
Baca juga: Pendapatan Daerah Kota Denpasar Tahun 2022 Dirancang Sebesar Rp 1,96 Triliun
Baca juga: Bali Sambut PPKM Level 3 Jelang Libur Panjang Nataru, Polda Bali Perketat Pintu Masuk ke Bali
Koster menyebutkan, biasanya sebelum suatu kebijakan diterapkan, pemerintah pusat akan menggelar rapat bersama guna membahas persiapannya.
"Tentu nanti akan ada rapat untuk membahas itu," jelasnya.
Begitu pun terkait pelarangan kembang api dan penutupan tempat wisata saat libur Nataru, Ketua DPD PDIP Bali ini mengaku hingga saat ini belum mengetahui hal tersebut.
Baca juga: Jelang Nataru, Harga Sembako di Denpasar Mengalami Kenaikan dan Stok Menipis
Baca juga: Bali Sambut PPKM Level 3 Jelang Libur Panjang Nataru, Polda Bali Perketat Pintu Masuk ke Bali
Baca juga: Pendapatan Daerah Kota Denpasar Tahun 2022 Dirancang Sebesar Rp 1,96 Triliun
"Saya belum tahu ada larangan, karena belum ada pembahasan," ucapnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengungkapkan, kebijakan PPKM Level 3 akan diterapkan di seluruh provinsi di Indonesia selama liburan Nataru.
Kebijakan itu diambil untuk mencegah penyebaran virus Corona saat libur panjang Nataru 2021, dan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca juga: Bali Sambut PPKM Level 3 Jelang Libur Panjang Nataru, Polda Bali Perketat Pintu Masuk ke Bali
Baca juga: Pendapatan Daerah Kota Denpasar Tahun 2022 Dirancang Sebesar Rp 1,96 Triliun
Baca juga: 10 Sekolah Terbaik di Bali Berdasarkan Nilai Rerata UTBK 2021, Salah Satunya SMAN 1 Gianyar
Mengenai aspirasi para pelaku pariwisata yang menolak jika PPKM Level 3 diterapkan di Bali selama Nataru, Koster memakluminya, dan meminta pemerintah pusat mempertimbangkan aspirasi tersebut.
"Ya tentu kita harus mempertimbangkan semangat para pelaku pariwisata, kita hargai," ucapnya.
Namun begitu, ia juga berharap masyarakat memahami berbagai langkah pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: Jelang Nataru, Harga Sembako di Denpasar Mengalami Kenaikan dan Stok Menipis
Baca juga: Bali Sambut PPKM Level 3 Jelang Libur Panjang Nataru, Polda Bali Perketat Pintu Masuk ke Bali
"Kepentingan pemerintah untuk menjaga Indonesia juga harus kita kedepankan. Ya jangan dulu berandai-andai, nanti dibahas di rapat," paparnya.
Terpisah, Plt. Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun tidak mau berkomentar banyak terkait kebijakan PPKM Level 3 itu.
"Saya belum berani berkomentar, supaya tidak bias," katanya terpisah, Senin, 22 November 2021.
Hanya saja, jika pemerintah memutuskan menerapkan secara resmi PPKM Level 3 saat liburan Nataru, pihaknya akan mengumpulkan para stakeholder pariwisata untuk mensosialisasikan hal tersebut.