Berita Tabanan
BREAKING NEWS: Kejari Tabanan Tetapkan Dua Tersangka atas Kasus Dugaan Korupsi di LPD Sunantaya
dari Kejari Tabanan, untuk tersangka I Gede Wayan Sutarja, kerugian yang ditimbulkan terhadap perbuatannya senilai Rp 1,64 Miliar lebih
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi LPD Sunantaya yang berada di Kecamatan Penebel, Tabanan, Kamis 9 Desember 2021.
Dalam rilis penetapan tersangka yang dilakukan secara virtual lewat youtube tersebut, mereka yang ditetapkan adalah mantan anggota DPRD Tabanan dua periode, I Gede Wayan Sutarja yang merupakan mantan Bendesa Adat dua periode sekaligus pengawas LPD Sunantaya.
Kemudian juga menetapkan Sekretaris LPD Sunantaya, Ni Putu Eka Swandewi sebagai tersangka.
Dari hasil pengembangan, keduanya melakukan dugaan korupsi dengan kerugian senilai Rp 1,3 Miliar lebih.
Baca juga: Komplotan Teknisi Curi 8 Baterai Tower Provider di Tabanan, Beraksi di Bawah Pengaruh Alkohol
Menurut data yang diperoleh dari Kejari Tabanan, untuk tersangka I Gede Wayan Sutarja, kerugian yang ditimbulkan terhadap perbuatannya senilai Rp 1,64 Miliar lebih.
Sedangkan tersangka Eka Swandewi mengakibatkan kerugian sebesar Rp 226 juta lebih.
Namun, dari penetapan tersangka tersebut masih belum ada yang ditahan lantaran Kejari Tabanan masih melakukan Raker Kejagung tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Ni Made Herawati mengungkapkan dalam siaran virtual itu bahwa dua orang yang berkaitan dengan kasus korupsi LPD Sunantaya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua orang yang dimaksud adalah mantan Bendesa Adat Sunantaya Penebel dan juga Sekretaris LPD Sunantaya.
Sedangkan untuk ketua LPD Sunantaya I Gede Ketut Sukerta sudah divonis di Pengadilan Tipikor Denpasar pada tahun 2020 lalu.
"Ini terkait dalam perkara penyalahgunaan kredit LPD Desa Pakraman Sunantaya Desa/Kecamatan Penebel, Tabanan. Berdasarkan alat bukti serta ekspos yang dilakukan tim penyidik menyimpulkan bahwa telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," ungkap Herawati dalam video tersebut.
Keduanya ditetapkan tersangka atas sangkaan melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Sehingga, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, secara subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.
Baca juga: Eks Pejabat Kemenkeu Kabur Naik Ojol, Gede Urip Ditanya Soal Barang Kasus DID Tabanan TA 2018
Dia melanjutkan, dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan terhadap LPD Sunantaya di tahun anggaran 2007 hingga Oktober 2017, masing-masing tersangka tersebut mengakibatkan kerugian dalam nominal yang berbeda.
Namun jika ditotalkan mencapai Rp 1,3 Miliar lebih.
Untuk I Gede Wayan Sutarja yang merupakan Badan Pengawas LPD Sunantaya atau Panureksa yang telah melakukan penyalahgunaan kewenangan sejak tahun 2007 hingga Oktober 2017 disangkakan sebesar Rp 1,164 Miliar lebih.
Kemudian untuk tersangka Ni Putu Eka Swandewi yang menjabat sebagai mantan Sekretaris LPD Sunantaya periode 2009-2017 mengakibatkan kerugian sebesar Rp 226 Juta lebih.
"Tahapnya akan segera ditingkatkan pada tahap selanjutnya," tandasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tabanan, Pande Putu Wena Mahaputra mengaku pihaknya masih belum melakukan penahanan lantaran akan melakukan pada kesempatan lain.
"Saat ini kami masih akan perlu koordinasi lagi. Penahanan akan lakukan dilakukan di kesempatan terpisah. Mengingat saat ini kami juga harus mengikuti Raker Kejagung 2021," jelas Pande saat dikonfirmasi.
Disinggung mengenai kasusnya, Pande menjelaskan bahwa penetapan dua tersangka ini adalah hasil pengembangan dari perkara korupsi LPD Sunantaya yang telah mendapat putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar tahun 2020 lalu.
Dari putusan tersebut, Ketua LPD Sunantaya, I Gede Ketut Sukerta dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara berkelanjutan dan telah divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman lima setengah tahun.
Kemudian, Ketut Sukerta juga diganjar pidana denda senilai Rp 200 juta serta wajib membayar kerugian negara Rp 912 Juta lebih.(*)
Artikel lainnya di Berita Tabanan