Berita Denpasar

Berawal Dari Pemakai Kemudian Jadi Pengedar Sabu, Atok Kristianto Dituntut 9 Tahun Penjara

Terdakwa Atok Kristianto (33) telah dituntut pidana penjara selama sembilan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Atok Kristianto (33) telah dituntut pidana penjara selama sembilan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pria yang keseharian bekerja sebagai ojek online ini dituntut pidana karena diduga terlibat mengedarkan narkotik jenis sabu.

Baca juga: Artis BJ Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Temukan Barang Bukti Sabu

Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi, Arum Setyono dan Komang Rudi Terancam 20 Tahun Penjara

Baca juga: Termasuk Berjalan Cepat, Ini Olahraga untuk Meningkatkan Umur Panjang & Memperlambat Penuaan

Baca juga: Simak 3 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif Atau Tidak Sebagai Peserta JKN

Diketahui, awalnya Atok hanya sebagai pemakai sabu namun karena tergiur memperoleh uang tambahan ia pun akhirnya bekerja menempel sabu

Surat tuntutan JPU sendiri telah dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

"Terdakwa Atok dituntut sembilan tahun penjara, denda Rp1,5 miliar subsider enam bulan penjara," jelas Pipit Prabawanty selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Senin, 13 Desember 2021.

Oleh JPU, Atok dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. 

Baca juga: Ditangkap Saat Menempel Sabu, Achmad Sobirin dan Izzul Terancam 20 Tahun Penjara

Baca juga: Ditangkap Saat Menempel Sabu, Nengah Ananta dan Kadek Ari Mohon Keringanan Seusai Dituntut 10 Tahun

Perbuatan terdakwa tersebut dinilai melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU. 

"Atas tuntutan jaksa penuntut, kami akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis," terang Pipit yang juga pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Sementara itu, terjerumusnya terdakwa dalam peredaran gelap narkotik bermula saat dirinya berkenalan dengan Djoko (DPO).

Dari perkenalan itu, terdakwa awalnya membeli sabu dari Djoko untuk dikonsumsi sendiri. 

Baca juga: Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti Narkotik Senilai Rp 3,5 Miliar

Baca juga: Termasuk Berjalan Cepat, Ini Olahraga untuk Meningkatkan Umur Panjang & Memperlambat Penuaan

Setelah itu Djoko menawarkan ke terdakwa mengedarkan sabu dan dijanjikan upah Rp50 ribu persatu paket.

Atas tawaran Djoko itu, terdakwa menyetujui sebagai pekerjaan sampingan selain sebagai ojol. 

Beberapa hari kemudian, terdakwa diperintah oleh Djoko mengambil paket besar berisi sabu.

Berhasil mengambil lalu paket besar berisi sabu lalu terdakwa simpan di kosnya. 

Baca juga: Simak 3 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif Atau Tidak Sebagai Peserta JKN

Di kos terdakwa memecah paket sabu itu menjadi 40 paket kecil siap edar.

Selanjutnya terdakwa menempel sekitar 12 paket sabu di seputaran Sanur dan Jalan Sidakarya. 

Lalu terdakwa hendak pulang ke kosnya, namun saat di perjalanan tepatnya di By Pas Ngurah Rai, Banjar Pesanggaran, Sesetan, Denpasar dirinya ditangkap petugas kepolisian. 

Kemudian dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 16 paket sabu

Lalu penggeledahan berlanjut ke kos terdakwa di Jakan Mertasari, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Baca juga: Terlibat Mengedarkan Sabu, Dijatuhi Hukuman Berbeda, Arta dan Adi Pikir-pikir

Baca juga: Termasuk Berjalan Cepat, Ini Olahraga untuk Meningkatkan Umur Panjang & Memperlambat Penuaan

Baca juga: Simak 3 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif Atau Tidak Sebagai Peserta JKN

Disana petugas kepolisian kembali menemukan 12 paket sabu.

Juga di beberapa tempat terdakwa menempel sabu juga diamakan 1 paket sabu.

Sehingga total ditemukan 29 paket sabu dengan berat keseluruhan 58,20 gram brutto atau 51,66 gram netto.

Diakui oleh terdakwa, selama bekerja, dirinya sudah menerima upah dari Djoko dengan besaran tidak tentu, kadang Rp30 ribu sampai Rp50 ribu sekali tempel. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved