Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

Herry yang Rudapaksa Santriwati Hingga Melahirkan Kategori Perbudakan, Tak Cukup Dihukum 20 Tahun

Hukuman 20 tahun penjara bagi Herry Wirawan tidak sebanding dengan derita yang dialami para korban.

Editor: Bambang Wiyono
Istimewa
Herry Wirawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil. 

Pelaku juga menyediakan tempat yang biasa disebut basecamp. Bascamp tersebut memiliki fungsi untuk menampung santriwati yang baru melahirkan.

Korban akan berada di ruangan tersebut hingga pulih sebelum kembali kumpul dengan yang lain.

"Menurut pengakuan adik saya, ruangan itu khusus untuk menyusui bayi, merawat bayi-bayi yang baru lahir," ucap AN (34) salah satu kaka korban.

Baca juga: Korban Rudapaksa Herry Wirawan Bertambah, Tak Hanya di Garut, Ada yang Sedang Hamil

Kegetiran Santriwati Korban Rudapaksa

Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari, saat menggelar jumpa pers di Kantor Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Kamis, 9 Desember 2021
Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari, saat menggelar jumpa pers di Kantor Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Kamis, 9 Desember 2021 (Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari)

Kisah pilu para santriwati Pesantren Manarul Huda dan Madani Boarding School di Cibiru, Bandung yang hamil dirudapaksa Herry Wirawan seolah tak ada habisnya.   

Kebiadaban Herry Wirawan belakangan mendapat kecaman dari masyarakat, sudah sepantasnya mendapatkan hukuman berat.

Pasalnya, pria yang kesehariannya sebagai guru ngaji di pondok pesantren itu tega merudapaksa 12 santriwatinya hingga hamil dan melahirkan bayi.

Baca juga: Kegetiran Para Santriwati Hamil Korban Rudapaksa Herry, Disekap di Basecamp Hingga Melahirkan

Saat ini, para korban mengalami trauma berat akibat perbuatan bejar Herry Wirawan.

Korban pun sampai menutup telinga ketika mendengar nama Herry Wirawan.

Herry Wirawan memperlakukan korban-korbannya tak manusiawi.

Korban yang kebanyakan masih di bawah umur harus melakukan hal-hal baru yang seharusnya tak dialami oleh anak seusianya.

Baca juga: Jumlah Korban Aksi Bejat Herry Wirawan Mencapai 21 Orang, Kenapa Tercatat Hanya 12 Orang?

Ternyata korban yang hamil diminta tinggal di suatu tempat khusus sampai kondisinya pulih kembali setelah melahirkan.

Diah Kurniasari, Ketua P2TP2A Kabupaten Garut mengaku sampai merinding saat mendengar cerita dari korban para santriwati yang dirudapaksa Herry Wirawan.

"Merinding saya kalau ingat cerita-cerita mereka selama di sana diperlakukan oleh pelaku,” katanya.

Menurut Diah, selain tempat mereka belajar di Cibiru yang juga jadi tempat mereka tinggal, Herry juga menyediakan satu rumah khusus yang biasa disebut basecamp.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved