Berita Buleleng
Siswi di Tejakula Buleleng Bersedia Layani Empat Teman Sekolahnya karena Imbalan Rp 50 Ribu
Dimana dari pemeriksaan itu diketahui jika siswi tersebut bersedia melakukan persetubuhan karena mendapatkan imbalan sejumlah Rp 50 ribu
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sejumlah fakta mulai terungkap, setelah Unit PPA Polres Buleleng memeriksa siswi dan empat pria asal Kecamatan Tejakula, Buleleng yang melakukan aksi persetubuhan, hingga videonya viral di WhatsApp.
Dimana dari pemeriksaan itu diketahui jika siswi tersebut bersedia melakukan persetubuhan karena mendapatkan imbalan sejumlah Rp 50 ribu.
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto ditemui Selasa (14/12/2021) mengatakan, empat pria yang masih satu sekolah dengan siswi tersebut mulanya mendapatkan isu jika siswi tersebut bisa diajak berhubungan badan.
Berangkat dari isu itu, keempat pria itu kemudian menghubungi siswi tersebut, hingga terjadi kesepakatan.
Baca juga: Pelaku Asusila di Buleleng Jalani BAP, KPPAD Bali Harap Penyidik Gunakan UU Sistem Peradilan Anak
Dimana, siswi tersebut bersedia melayani ke empat teman sekolahnya itu dengan syarat mendapatkan bayaran Rp 50 ribu.
Setelah terjadi kesepatakan, keempat pria dan siswi tersebut kemudian melakukan hubungan badan di salah satu rumah milik teman dari keempat pria tersebut, yang terletak di Kecamatan Tejakula, pada Selasa (7/12/2021) siang.
Aksi persetubuhan itu juga direkam secara sembunyi-sembunyi oleh seseorang, yang juga merupakan rekan dari keempat pria tersebut.
"Yang merekam video itu awalnya sembunyi-sembunyi. Namun akhirnya berhasil diketahui oleh pemain prianya. Mereka kemudian meminta agar video itu dikirim ke pemain prianya, hingga akhirnya video itu tersebar luas di WhatsApp. Kami masih mencari tahu kenapa dan kemana saja video itu disebarkan, hingga akhirnya viral," ucapnya.
Setelah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Buleleng, siswi dan keempat pria, serta perekam video persetubuhan itu, ungkap Andrian, tidak dilakukan penahanan, karena masih dibawah umur.
"Mereka sudah kami kembalikan ke orangtuanya masing-masing. Namun proses hukum tetap jalan.
Kami masih melakukan penyelidikan untuk menentukan siapa tersangkanya. Kami akan fokus pada Undang-Undang ITE nya," tutupnya.
KPPAD Bali Harap Penyidik Gunakan UU Sistem Peradilan Anak
Ni Luh Gede Yastini selaku Komisioner KPPAD Bali angkat bicara soal video intim yang dilakukan oleh beberapa pelajar di Desa Les, Tejakula, Buleleng.
Menurut isu yang beredar anak perempuan pemeran video tersebut melakukan open booking atau menjual dirinya secara online.
Mengenai hal tersebut, Yastini belum dapat mengomentari lebih jauh terkait apakah benar anak tersebut melakukan open booking atau menjual dirinya.
Baca juga: VIDEO Siswi SMP Disetubuhi 4 Pria di Tejakula Viral, Polres Buleleng Lakukan Penyelidikan