Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati
SOSOK Ibu Pemilik Tempat Pesantren yang Digunakan Herry Rudapaksa Santriwati, Niatnya untuk Ngaji
Belum diketahui bagaimana Herry Wirawan meyakinkan kepada pemilik rumah mewah tersebut di tahun 2014 untuk dijadikan pesantren.
"Sejauh ini HW belum berkomunikasi dengan pihak keluarganya, begitu pun sebaliknya, karena beliau mengaku ingin fokus dulu dengan persidangannya. Mungkin karena dia itu baru melalui enam kali proses persidangan dan persidangan selanjutnya atau ketujuh, akan dilakukan pada 21 Desember nanti," ujar Riko.
Sempat beredar kabar jika istri Herry WIrawan terlibat dalam perbuatan tercela sang suami.
Namun, dari hasil penyidikan petugas ternyata istri Herry Wirawan tak tahu menahu atas akis bejat suaminya.
Hal ini diungkapkan Pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Jumat (10/12/2021).
"Memang ada dugaan di masyarakat terkait keterlibatan istri. Tapi berdasarkan hasil persidangan yang terungkap, tidak ada (keterlibatan istri)," kata Riyomo.
Dilansir dari Kompas.com, pernyataan tersebut pun diperkuat Jaksa kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Agus Mujoko.
Agus Mujoko menegaskan bahwa istri Herry tak terlibat bahkan tak tahu perbuatan bejat suaminya.
"Tidak. Istrinya ini tidak terlibat. Istri tidak tahu menahu perbuatan suaminya," ujar Agus.
Karena tak terbukti terlibat, istri Herry Wirawan pun dibebaskan.
Sementara tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap belasan korbannya itu tak hanya dilakukan di yayasan pesantren yang dipimpin Herry, tapi juga di tempat lain seperti hotel hingga apartemen.
Tetangga Kuak Fakta Tak Terduga
Di bagian lain, kondisi Madani Boarding School yang berlokasi di RT 05 RW 08 Kompleks Yayasan Margasatwa, Kelurahan Pasir Biru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung kian memprihatinkan.
Bangunan berlantai dua dengan bercat biru muda serta aksen cat kuning tersebut tampak semakin tidak terawat sejak Herry Wirawan, pelaku rudapaksa terhadap belasan santriwatinya, ditangkap petugas kepolisian, dan kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung sejak 28 Oktober lalu.
Pada bagian depan, sebuah pagar besi dengan ornamen kayu memanjang ke bawah yang digunakan sebagai gerbang masuk utama sekolah tersebut, dalam kondisi terkunci dari dalam.
Selain itu, terdapat dua lahan kosong yang terpisahkan oleh jalan setapak menuju gerbang masuk sekolah tersebut.