Berita Buleleng
Meski Ada Surat, Kejari Buleleng Pastikan Proses Hukum Dugaan Korupsi LPD Anturan Tetap Berjalan
Pembuatan surat pernyataan akan bertanggung jawab penuh dengan uang nasabah, yang dibuat oleh Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan, mendapat perhatia
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Pembuatan surat pernyataan akan bertanggung jawab penuh dengan uang nasabah, yang dibuat oleh Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan, mendapat perhatian dari Kejaksaan Negeri Buleleng.
Jaksa menegaskan, meski telah membuat surat pernyataan tersebut, penyidik hingga saat ini tidak akan mencabut status Nyoman Arta sebagai tersangka.
Pun penyidikan juga akan tetap dilakukan.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara ditemui Rabu 5 Januari 2022 mengatakan, Nyoman Arta ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik menemukan adanya indikasi dugaan korupsi yang dilakukan oleh sang ketua LPD tersebut.
Baca juga: Rentiasa Ditusuk Tombak Tetangganya, Sempat Menggelar Pesta Miras di Buleleng
Jayalantara juga menyebut penetapan Nyoman Arta sebagai tersangka, bukan lah menjadi kendala bagi LPD untuk bekerja.
"Kami menilai, proses penyidikan ini seakan-akan menjadi halangan bagi nasabah untuk mendapatkan uangnya. Penyidikan bukan menghalangi nasabah untuk mendapatkan haknya."
"Faktanya terkesan terbalik. Saat ditetapkan sebagai tersangka, dia (Nyoman Arta,red) seakan tidak bisa mengembalikan uang nasabah. Itu kami bantah. Proses penyidikan tidak menghalangi dia untuk bekerja," tegasnya.
Jayalantara juga berharap nasabah LPD Anturan dapat memahami bahwa yang bertanggung jawab dengan uang milik nasabah bukan lah perseorangan, melainkan lembaganya.
Apabila sewaktu-waktu tersangka Nyoman Arta ditahan, LPD Anturan kata Jayalantara, seharusnya tetap bekerja dengan pengurus yang baru, sehingga uang-uang milik nasabah dapat dikembalikan.
Mengingat beberapa waktu lalu ia menerima laporan ada beberapa orang yang ingin mengembalikan kredit di LPD tersebut, namun tidak bisa.
Sebab, sejak Nyoman Arta ditetapkan sebagai tersangka, LPD Anturan tidak beroperasi.
Baca juga: Ketua LPD Anturan di Buleleng Didesak Buat Surat Pernyataan Bertanggungjawab dengan Uang Nasabah
"Sekarang dia (Nyoman Arta,red) berlindung, karena ditetapkan sebagai tersangka, dia mengaku tidak bisa mengembalikan uang nasabah."
"Perlu dipahami, yang bertanggung jawab dengan uang nasabah adalah lembaganya bukan personalnya."
"Siapapun yang jadi pemimpin LPD nanti, lembaga wajib mengembalikan uang nasabah itu."
"Masyarakat jangan berpikir orangnya, kalau dia tidak lagi menjabat, maka dia tidak akan mengembalikan uang nasabah. Itu keliru," terangnya.
Terkait dengan adanya surat pernyataan yang dibuat oleh tersangka itu, Jayalantara menegaskan tidak dapat digunakan sebagai bahan untuk menghentikan proses hukum.
Penetapan tersangka dilakukan lantaran penyidik menemukan adanya indikasi Nyoman Arta melakukan tindak pidana dugaan korupsi.
"Mencabut status orang sebagai tersangka itu dilakukan jika tidak ada bukti yang ditemukan oleh penyidik."
"Sementara sampai saat ini, indikasi itu ditemukan. Kasus ini juga yang melapor bukan hanya satu atau dua orang."
"Sekitar tiga tahun lalu, satu per satu datang ke Kejaksaan, mengeluh tidak bisa menarik tabungannya. Kami bahkan sempat memberikan kesempatan kepada dia untuk memperbaiki LPD. Tapi nyatanya memang belum sanggup, sehingga kami ambil lah langkah ini," jelasnya.
Baca juga: Nasabah Minta Kasus LPD Disetop, Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi di Desa Anturan Buleleng
Jayalantara juga mengingatkan kepada nasabah, agar tidak terhibur dan tertipu dengan surat pernyataan yang dibuat tersebut.
Mengingat surat pernyataan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, serta tidak memiliki kekuatan pembuktian, serta dapat dicabut kapan saja.
"Surat pernyataan itu hanya sebuah pengakuan dari seseorang, atas suatu keadaan. Jika suatu saat orang yang menandatangani surat pernyataan itu menyangkal kebenaran dari isi surat itu, maka surat pernyataan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat."
"Jangan tertipu dengan adanya materai dalam surat pernyataan itu. Saat ini masyarakat atau nasabah seakan-akan terhibur dengan surat pernyataan itu. Seakan-akan uangnya bisa kembali hanya dengan surat pernyataan. Ingat itu bukan surat perjanjian," ucapnya.
Disinggung terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi ini, Jayalantara menyebut, saat ini pihaknya sudah memanggil 45 saksi untuk diperiksa.
Namun saksi yang memenuhi panggilan penyidik itu hanya 22 orang. Pada awal 2022 ini, pihaknya pun akan melakukan pemanggilan ke dua kepada saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik tersebut.
Selain itu, penyidik juga hingga saat ini masih berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Buleleng terkait penghitungan kerugian uang negara akibat kasus dugaan korupsi tersebut,.
"Kami masih menunggu hasil penghitungan Inspektorat. Tim penyidik sudah terus berkoordinasi dengan inspektorat terkait pernghutungan kerugian uang negara. Kalau saja dari hasil koordinasinya itu mentok, tidak menutup kemungkinan penyidik akan mengambil tindakan lain berupa mencari auditor independen yang lain," tutupnya.
Seperti diketahui, Nyoman Arta Wirawan ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2021 lalu. Atas perbuatannya itu, Wirawan pun disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 13 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari kasus dugaan korupsi ini, ditemukan adanya indikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 137 Miliar. Nilai tersebut berdasarkan hasil perhitungan sementara yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Buleleng.
Namun demikian, pihaknya saat ini masih menunggu hasil perhitungan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Buleleng, agar jumlah selisih dana yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi ini lebih pasti.
Tersangka diduga melakukan tindakan korupsi dengan modus kredit fiktif. Di mana, jumlah kredit yang disalurkan sejak tahun 2019 tercatat di dalam pembukuan sebesar Rp244.558.694.000.
Dari jumlah tersebut, terdapat tunggakan bunga yang belum dibayar oleh nasabah sebesar Rp12.293.521.600.
Dalam pembukuan, tunggakan itu dikonversi menjadi kredit oleh tersangka. Serta terdapat pula kredit yang tidak ada dokumennya alias kredit fiktif sebesar Rp 150.433.420.956.
Dalam pengelolaan keuangan LPD Anturan sejak tahun 2019, penyidik menemukan selisih antara modal, simpanan masyarakat, dengan total aset yang dimiliki.
Di mana, dalam pembukuan dicatat modal yang dimiliki oleh LP Anturan sebesar Rp 29.262.215.507 dan simpanan masyarakat sebesar Rp253.981.825.542.
Sementara aset rill yang dimiliki oleh LPD hanya sebesar Rp 146.175.646.344. Artinya, terdapat selisih sebesar Rp 137.068.394.705.
Selain bergerak dalam usaha simpan pinjam, LPD Anturan juga bergerak dalam usaha tanah kavling. Namun usaha kavling yang dikelola atau dilaksanakan oleh tersangka Wirawan itu tidak memiliki tenaga pemasaran.
Sehingga untuk pemasaran tanah kavling, tersangka menggunakan jasa perantara alias makelar, dengan memberikan fee sebesar 5 persen dari penjualan.
Selanjutnya, dana hasil penjualan tanah kavling itu disimpan dalam rekening simpanan di LPD Anturan, dan mendapatkan bunga.
Hasil penjualan tanah kavling itu kemudian digunakan oleh tersangka Wirawan untuk melakukan Tirta Yatra di beberapa daerah, seperti Kalimantan hingga menghabiskan dana sebesar Rp500 juta, ke Lombok sebesar Rp75 juta, Gunung Salak Rp 150 juta, di Bali sebesar Rp50 juta.
Kegiatan Tirta Yatra ini juga diikuti oleh seluruh karyawan LPD dan prajuru desa adat beserta keluarga. Perkaranya, kegiatan Tirta Yatra ini tidak dilaporkan dalam pembukuan. (*)
Berita lainnya di Berita Buleleng