Berita Denpasar

Semua Wilayah di Kecamatan Denpasar Timur Nol Kasus Aktif Positif Covid-19 Pada 9 Januari 2022

Selain itu, 37 wilayah juga memiliki kasus aktif sebanyak nol. Sisanya jumlah kasusnya berkisar 1 sampai 2 kasus aktif.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
shutterstock
Ilustrasi virus corona covid-19 

Perwali ini akan mengatur tentang pengefektifan penggunaan PeduliLindungi bagi pelaku usaha, pengelola tempat pelayanan publik, instansi pemerintah, mal, swalayan, termasuk fasilitas umum.

"Ini agar betul-betul bisa dijalankan secara optimal untuk screening Covid-19. Ini upaya pencegahan penyebaran kasus apalagi dengan adanya varian baru," katanya.

Dalam Perwali ini juga akan dilakukan pengaturan tentang sanksi bagi yang tidak menerapkan.

Baca juga: Mudah Dilakukan, Ini 10 Pengobatan Ala Rumahan untuk Penderita Asam Urat

Baca juga: Sempat Diributkan Doddy Sudrajat, Rumah Hasil Donasi untuk Gala Sky Bakal Disita?

Baca juga: Termasuk Tangan & Kaki Sering Kesemutan, Ini Ciri-ciri Gula Darah Tinggi yang Perlu Diwaspadai

Sanksinya berupa sanksi administrasi mulai dari teguran, surat peringatan hingga pencabutan izin usaha.

"Hampir sama dengan Perwali Protokol Kesehatan kemarin. Kalau sudah bandel kami evaluasi izin usahanya," katanya. 

Apalagi di beberapa daerah menurutnya sudah mulai ada peningkatan kasus.

Pembuatan Perwali ini juga merespon Surat Edaran Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved