Berita Badung

Pemilik Proyek Sepakat Stop Pengecoran Sungai yang Rencananya Dijadikan Jalan di Tibubeneng Badung

Pasalnya pemilik Proyek pengecoran sungai yang akan dijadikan jalan itu sepakat menghentikan proyek dan mengembalikan bentuk sungai seperti sedia kala

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Rapat mediasi yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Badung terkait proyek jalan Ilegal di Tibubeneng pada Senin 10 Januari 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Proyek jalan ilegal yang terdapat di di Desa Tibubeneng, tepatnya di Banjar Dinas Pelambingan, Kecamatan Kuta Utara Badung dipastikan akan di bongkar.

Pasalnya pemilik Proyek pengecoran sungai yang akan dijadikan jalan itu sepakat menghentikan proyek dan mengembalikan bentuk sungai seperti sedia kala.

Kesepakatan itu pun terjadi saat pemilik proyek bersedia diajak mediasi bersama warga dan pihak subak yang berlangsung di Kantor Satpol PP Kabupaten Badung pada Senin 10 Januari 2022.

Dalam pertemuan yang dipimpin Kabid Linmas, Satpol PP Badung, I Wayan Kamasan, pemilik sanggup untuk mengembalikan sungai seperti sediakala dan membongkar semua yang sudah terpasang.

Baca juga: PHRI Badung Tetap Akan Lakukan Promosi Pariwisata Pada Negara-negara yang Resiko Covid-19 Rendah

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan pemilik proyek bersedia memenuhi panggilan, hingga dilakukan rapat mediasi.

"Jadi tadi langsung kita mediasi, dari pihak subak, warga maupun pemilik proyek tersebut," ujar Suryanegara.

Pertemuan untuk mediasi itu pun memuat beberapa kesimpulan.

Salah satunya yakni, pemilik vila sepakat untuk menghentikan penutupan aliran sungai irigasi dan bersedia mengembalikan aliran sungai seperti fungsinya.

"Sudah dipastikan jika sungai itu akan kembali difungsikan seperti semula. Bahkan beberapa perlengkapan untuk membuat beton akan dibongkar," ungkapnya

Termasuk juga kata Suryanegara jalan subak/jalan usaha tani (JUT) kedua belah pihak sepakat mengembalikan sebagaimana mestinya. Sehingga tidak ada permasalahan lagi.M

"Tapi kami tetap mengawal, dan memastikan semua itu seperti sediakala. Sehingga tidak ada permasalahan lagi," ungkapnya.

Disinggung mengenai vila yang sudah di bangun di areal tersebut, Suryanegara mengaku tidak menjadi masalah.

Hanya saja saat ini vila tersebut belum mengantongi izin.

Kendati belum mengantongi izin, pemilik sudah bersedia untuk mengurus izin bangunan. Bahkan terkait izin sudah akan di proses di perizinan.

Baca juga: Proyek Jalan Ilegal,Mengecor Sungai di Tibubeneng Badung Sudah Distop, Satpol PP: Besok Kita Panggil

"Jadi pemilik vila wajib mengurus izin bangunan," tegasnya sembari mengatakan kembali terhadap perselisihan, akses jalan antara kedua belah pihak sepakat diselesaikan dan akan dimediasi di tingkat desa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved