Berita Bali

Pedagang Pasar Minta Waktu Sesuaikan Harga Minyak Goreng, Disperindag Tabanan: Diberi Waktu 1 Minggu

Pemerintah pusat sudah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga sejak Rabu 19 Januari 2022 lalu.

ist
Ilustrasi minyak goreng - Pedagang Pasar Minta Waktu Sesuaikan Harga Minyak Goreng, Disperindag Tabanan: Diberi Waktu 1 Minggu 

Di Tabanan, berdasarkan pantauan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) setempat, toko-toko ritel modern sudah menerapkan harga pemerintah yakni Rp 14 ribu per liter.

Namun, di beberapa toko grosir dan pedagang pasar tradisional,

harga minyak goreng masih terpantau di kisaran Rp 19-20 Ribu per liter.

Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Setda Tabanan, Gusti Putu Ekayana mengungkapkan, pihaknya di tim TPID Tabanan sudah menggelar monitoring harga minyak goreng di beberapa wilayah Tabanan.

Sejauh ini, sebagian besar toko modern sudah menerapkan harga patokan Rp 14 ribu.

"Sejauh ini dari beberapa toko modern seperti Alfamart dan Indomaret yang kami kunjungi, mereka sudah menerapkan harga Rp 14 ribu. Tapi, ada yang barangnya masih tersedia dan ada juga yang sudah kosong," ungkap Ekayana saat dikonfirmasi, Minggu 23 Januari 2022.

Diakuinya, di pasar tradisional atau toko-toko non-jejaring, harga minyak goreng masih berkisar Rp 19-20 ribu.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Kemasan Satu Liter Rp 19.700 di Sebuah Swalayan Kawasan Jimbaran Badung

"Para pedagang di pasar tradisional diberi waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian harga minyak goreng dengan harga patokan pemerintah," ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan, I Putu Santika.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, Wayan Jarta, mengakui bahwa harga patokan minyak goreng di pasar tradisional masih belum bisa terlaksana.

Menurut dia, para pedagang tradisional masih melakukan penyesuaian dengan harga sebelumnya yang mereka peroleh dari distributor.

“Sebelum penerapan kebijakan satu harga minyak goreng, banyak pedagang pasar tradisional atau toko rittel kecil lokal yang terlanjur membeli minyak dari distributor atau pabrik dengan harga lama yang tinggi. Karena itu, agar tidak mengalami kerugian, para pedagang itu meminta waktu untuk melakukan penyesuaian harga sesuai patokan pemerintah,” kata Wayan Jarta, Minggu 23 Januari 2022.(mit/mpa/gil)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved