Berita Badung

2 WNA Pelaku Pengeroyokan Menyerahkan Diri, Dua Lainnya Buron, Ini Alasan Aniaya Sesama Bule

Dua WNA Pelaku Pengeroyokan Menyerahkan Diri, Dua Lainnya Buron, Terancam Dideportasi *Dalih Pengeroyokan Karena Solidaritas Sesama Eropa Timur

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Dua orang pelaku pengeroyokan sesama bule, ID dan AT diamankan pihak kepolisian dan dihadirkan dalam press release di Lobi Ditreskrimum Polda Bali, pada Jumat 4 Februari 2022. 

"10 menit kemudian datang kendaraan mobil Fortuner berwarna hitam dengan rotator dan sirine tanpa plat nomor polisi, kemudian 4 orang pelaku yang merupakan WNA keluar dari mobil tersebut sambil membawa pentungan, setelah itu ZO dipukul oleh salah seorang dari WNA tersebut, kemudian diseret dan dimasukkan ke dalam mobil," tuturnya

"CML dan ZO dimasukkan ke dalam mobil lalu diikat menggunakan tali lalu dibawa keliling disekap selama kurang lebih 1 sampai 2 jam jam di daerah Kediri Tabanan, Setelah itu mereka dilepaskan di daerah Canggu," papar dia.

Polisi juga telah mengamankan satu unit mobil Fortuner yang digunakan oleh para pelaku namun rotator sudah dilepas dan terkait plat nomor aslinya masih kami kembangkan.

"Pengakuan sementara itu mobil mereka, menurut mereka pentungan memang sudah ada di mobil, dan plat itu hilang begitu saja di lokasi," tutur dia.

Mengenai motor yang disewa sepeda motor masih baru, plat masih putih, CEML ternyata juga menerima sepeda motor yang disewakan oleh orang lain melalui CEML dengan sistem bagi hasil.

"Saat sewa-menyewa hanya menggunakan kwitansi kosong, tanpa tanggal tanpa nama penerima, tanpa isi jenis motor yang diterima dan platnya apa," ucapnya.

Para pelaku disangkakan pasal 170 KUHP ayat 1 KUHP barangsiapa di muka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Akibat dari kejadian tersebut ZO mengalami luka bengkak di rahang bagian kiri, nyeri pada bagian pinggul dan lecet di bagian punggung serta luka lecet di bagian lutut kiri dan kanan korban.

Sedangkan akibat dari kejadian ini, VK juga mengalami memar di bagian leher belakang.

"VK juga melaporkan kejadian persekusi dan penganiayaan di Polsek Kuta Utara saat ditagih pertanggungjawaban motor, karena merasa saat didatangi hingga ribut itu ada yang memukul, di sisi lain, OZ juga melaporkan tindak pidana pengeroyokan, seperti yang Viral di media ke Polres Badung hari itu juga," paparnya.

Pihak kepolisian belum menetapkan siapa saja tersangka dalam kasus ini sebab masih menunggu hasil visum dari Puskesmas di Kuta Utara dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Kami menyepakati dan membuat perencanaan melakukan gelar perkara untuk penyelidikan lebih lanjut terhadap kedua orang itu, untuk kasus Pasal 351 dan 369 terkait persekusi VK, saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan, saksi manajer villa dan Sekuriti sudah ambil keterangan, kalau CEML ternyata masa lampau pernah ada track record mencuri di hardys saat kerja di sana," kata Suratno.

"Kami amankan dulu, ada aturannya selama 24 jam untuk kami lengkapi alat bukti, nanti bisa kami titipkan di Rumah Detensi Imigrasi, izin tinggal mereka, ID ada KITAS tapi AT tidak," pungjasnya

Wadirreskrimum juga meluruskan adanya kabar para pelaku mengaku polisi internasional karena hanya miss komunikasi termasuk soal kabar perampasan handphone itu tidak dibenarkan melainkan handphone tersebut terjatuh di jalan dan diamankan pihak kepolisian. (*)

Baca juga: Jebol Sejak Sebulan Lalu, Jalur Bangli-Tembuku Tunggu Upaya Perbaikan

Baca juga: Kasus Covid-19 di Bali Melonjak, Satpol PP Bali Akui Bingung Sumber Penyebarannya

Baca juga: Dalam Waktu Dekat Akan Ada Tiga Penerbangan Terjadwal Komersil Internasional ke Bali 

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved