Berita Denpasar
Kendaraan Muatan Berlebih Membahayakan, Polresta Denpasar telah Siapkan Sanksi Tegas
Satlantas Denpasar Sosialisasi ODOL, Jika Melanggar, Polisi Kenakan Pasal LLAJSatlantas Denpasar Sosialisasi ODOL, Jika Melanggar, Polisi Kenakan Pasa
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Harun Ar Rasyid
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tidak hanya membahayakan diri sendiri, truk yang bermuatan lebih dari kapasitas yang disediakan bisa membahayakan pengendara lainnya.
Menangani hal tersebut, Satlantas Polresta Denpasar tengah melaksanakan upaya sosialisasi kepada para pengemudi mobil pickup maupun truk terbuka yang menumpuk barang muatannya.
Sosialisasi Over Dimension Over Load (ODOL) yang dilaksanakan Satlantas Denpasar juga memberikan informasi adanya pelanggaran bagi mereka yang nekat melanggar.
Menurut Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani didampingi Wakasat Lantas AKP Shinta Ayu Pramesti dikonfirmasi terpisah Tribun Bali pada Jumat 4 Februari 2022.
Kompol Utariani menyebut over dimension dan over load merupakan suatu kejahatan lalu lintas (lantas) dalam hal modifikasi kendaraan bermotor.
Sehingga menyebabkan perubahan type serta tidak memenuhi kewajiban uji tipe dari kendaraan tersebut.
"Saat ini, kami masih mensosialisasikan tentang kejahatan lalu lintas over dimension over load.
Namun ke depannya, tentu akan kami galakkan penindakan ODOL terhadap pelanggarnya," ujar Kompol Ni Putu Utariani, 4 Februari 2022.
Lanjut Utariani, kejahatan ODOL sangat membahayakan bagi pengendara maupun pengguna jalan lalu lintas lainnya terutama yang berada di dekat kendaraan tersebut.
Sehingga diharapkan kepada pemilik kendaraan atau perusahaan yang memuat barang lebih bisa memperhatikan kelayakan pada kendaraannya dan tidak mengambil keuntungan semata.
"Ini (ODOL) termasuk kejahatan lalu lintas. Perubahan bentuk dimensi kendaraan seperti memperpanjang bak untuk keuntungan perusahaan dapat membahayakan pengguna jalan.
Tak hanya itu, over load atau lebih muat bagi kendaraan juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya," tambahnya.
Mengenai pelanggaran bagi mereka yang melanggar, dikenakan Pasal 277 KUHP Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.