Berita Denpasar
Kendaraan Muatan Berlebih Membahayakan, Polresta Denpasar telah Siapkan Sanksi Tegas
Satlantas Denpasar Sosialisasi ODOL, Jika Melanggar, Polisi Kenakan Pasal LLAJSatlantas Denpasar Sosialisasi ODOL, Jika Melanggar, Polisi Kenakan Pasa
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Harun Ar Rasyid
Ada juga peringatan yang akan diberikan para pelanggar yakni tilang dengan Pasal 307 KUHP tentang LLAJ untuk kendaraan lebih muat.
Mengenai himbauan, Kompol Ni Putu Utariani mengatakan agar pengendara yang berpapasan atau berada di dekat kendaraan ODOL agar tetap menjaga jarak.
"Sebisa mungkin jaga jarak dengan kendaraan ODOL karena ke tidak mampuan kendaraan yang over dimension dan overload untuk monuver secara cepat," pungkas Utariani didampingi AKP Shinta Ayu Pramesti.
Baca juga: UPDATE Dugaan Korupsi DID Kabupaten Tabanan, Dari 14 yang Dipanggil, Satu Saksi Tidak Hadir
Baca juga: Masyarakat Mengeluh Bising, Satlantas Denpasar akan Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong
Baca juga: Pintu Penerbangan Internasional Bali Dibuka, Menko Luhut Harapkan Ekonomi Bali Kembali Bangkit