Berita Tabanan
Polisi Tindak 9 Truk ODOL di Tabanan, Potensi Bahayakan Pengendara Lain hingga Jalan Cepat Rusak
pihaknya kerap melakukan penertiban di ODOL di seputaran Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk atau tepatnya di Jalan Bypass Ir. Soekarno Kediri, Tabanan
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Jajaran Satlantas Polres Tabanan terus melakukan penertiban terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di wilayah hukum Polres Tabanan.
Sebab, kendaraan yang ODOL ini menyebabkan cepat rusaknya infrastruktur jalan, jembatan dan pengaruh terjadi polusi udara karena asap kendaraan semakin banyak yang diproduksi oleh kendaraan bermuatan lebih.
9 Pelanggar berhasil dijaring petugas saat melintas di Tabanan.
Menurut Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Franata, pihaknya kerap melakukan penertiban di ODOL di seputaran Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk atau tepatnya di Jalan Bypass Ir. Soekarno Kediri, Tabanan.
Baca juga: Data Retribusi Parkir Tak Valid, Pansus DPRD Tabanan Minta OPD Optimal Garap Potensi Pendapatan
Di lokasi ini, petugas berhasil menjaring dan melakukan tindakan kepada 9 pelanggar.
"Tentunya kami sangat atensi terhadap kendaraan angkutan barang terutama truk yang bermuatan lebih, melebihi daya angkut dari yang diwajibkan.
Penertiban truk Over Dimension Over Load (ODOL) ini menjadi perhatian serius dari pemerintah
Karena disinyalir kecelakaan kerap terjadi dampak dari daya angkut yang lebih dari Kendaraan angkut barang," ungkap AKP Kanisius, Selasa 8 Pebruari 2022.
Dia mengungkapkan, pemeriksaan ODOL terus dilakukan pihaknya untuk menciptakan keamanaan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalulintas di wilayahnya.
Sehingga, penindakan dengan tilang dan teguran dari petugas sangat penting dilakukan.
Sebab, kata dia, seperti diketahui bersama bahwa truk atau kendaraan besar masuk dalam kriteria ODOL ini kerap kali menyebabkan cepat rusaknya infrastruktur jalan, jembatan dan pengaruh terjadi polusi udara karena asap kendaraan semakin banyak yang diproduksi oleh kendaraan bermuatan lebih.
"Kelebihan muatan ini juga bisa membahayakan pengendara lain yang ada di jalan raya.
ODOL ini terus menerus akan ditertibkan.
Kami mohon kepada para pengusaha jasa angkutan dan pengemudi kendaraan angkutan barang agar mematuhi peraturan pemerintah.
Baca juga: KISAH PILU Pengontrak Ruko di Tabanan,20 Tahun Jualan Ludes dalam Sehari hingga Merugi Rp 1,5 Miliar
Mari kita semua ciptakan Kamseltibcar Lantas demi keamanan kita semua," harapnya.(*)
Artikel lainnya di Berita Tabanan