Berita Denpasar

RESMI! PAWAI Ogoh-ogoh di Denpasar Diizinkan, Peserta yang Tidak Lapor Akan Ditindak TNI-Polri

RESMI! PAWAI Ogoh-ogoh di Denpasar Diizinkan, Peserta yang Tidak Lapor Akan Ditindak TNI-Polri

Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Dok. Instagram @st.gemehindah
Ilustrasi - RESMI! PAWAI Ogoh-ogoh di Denpasar Diizinkan, Peserta yang Tidak Lapor Akan Ditindak TNI-Polri 

Sementara itu, Ketua MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana mengatakan pihaknya akan membuat surat keputusan dari hasil rapat tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemkot Denpasar Putuskan 2 Hal Terkait Rangkaian Nyepi

Terkait dengan penilaian lomba ogoh-ogoh, penilaian akan dilakukan di masing-masing banjar tanpa pawai.

“Untuk penilaian langsung ke banjar masing-masing. Tidak ada pawai saat penilaian,” katanya.

Penilaian ogoh-ogoh akan dibagi selama empat hari sesuai dengan kecamatan di Denpasar.

Kamis, 24 Februari 2022 akan dilakukan penilaian untuk ST di wilayah Kecamatan Denpasar Utara.

Jumat, 25 Februari 2022, penilaian dilakukan untuk ST di wilayah Kecamatan Denpasar Timur.

Sabtu, 26 Februari 2022, penilaian dilakukan untuk ST di Kecamatan Denpasar Selatan.

Terakhir, pada Minggu, 27 Januari 2022 penilaian dilakukan untuk ST di Kecamatan Denpasar Barat.

Teknis Pemelastian

Rapat yang digelar Pemerintah Kota dengan Forkopimda beserta seluruh Bendesa Adat dan Perkumpulan Sekaa Teruna Denpasar pada Senin 21 Februari 2022 juga membahas tentang teknis pemelastian.

Untuk pemelastian, peserta rapat menyepakati adanya penambahan aturan terkait jadwal pemelastian setiap Desa Adat di Kota Denpasar.

Nantinya, acara melesti akan diikuti hampir 10 hingga 15 Desa Adat se-kota Denpasar di Pantai Padang Galak.

Oleh karena itu, Pemkot Denpasar akan membagi sesi tiap-tiap Desa Adat untuk melasti.

Selain itu, pemkot juga mengatur skala prioritas yang sesuai tradisi dan hal-hal yang harus lunge ke segara

(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved